Home Hukum Kapolri Diminta Turun Tangan Usut Pemotongan Demosi Rizal Irawan

Kapolri Diminta Turun Tangan Usut Pemotongan Demosi Rizal Irawan

Jakarta, Gatra.com - Heroe Waskito selaku kuasa hukum Tony Trisno korban pemerasan oknum polisi, meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turun tangan atas pengurangan demosi Kombes Rizal Irawan oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono.

"Kapolri tidak bisa diam, sebab orang-orang di sekitarnya justru berusaha merongrong citra kepolisian," kata Heroe Waskito kepada wartawan dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Padahal menurut Heroe, Rizal Irawan sudah terbukti melakukan pemerasan dan sudah divonis demosi 5 tahun dalam sidang etik Polri pada Februari 2021 lalu.

Namun hukuman pelaku pemerasan tersebut justru dikurangi atau diberi keringanan oleh Wakapolri.

"Ini yang membuat kita semua kecewa. Bagaimana kok orang sudah terbukti bersalah, sudah terbukti melakukan pemerasan hingga milyaran rupiah, tapi kok diberi keringanan hukuman. Apa ini tidak menghina institusi polri namanya?" Kata Heroe.

"Kalau Pak Sigit diam saja, maka pembenahan citra polri sia-sia saja" sambungnya.

Menurut beberapa keterangan yang beredar, Kombes pol Rizal Irawan mendapat pengurangan hukuman yang awalnya divonis demosi 5 tahun menjadi 1 tahun.

Rizal dan beberapa rekannya di Bareskrim Polri terbukti memeras Tony Sutrisno yang saat itu mengadukan kasus penipuan jam tangan mewah yang digelapkan oleh butik Richard Mille Jakarta.

Tony membeli dua buah jam tangan Richard Mille sebesar Rp77 Miliar namun hingga detik ini jam tangan tersebut tak sampai ke tangan Tony.

Aduan Tony ke Bareskrim terkait hal ini dimanfaatkan oleh Kanit Dittipidum Bareskrim Polri Kompol Agus Teguh dengan meminta uang sebesar Rp3,7 miliar yang disertai iming-iming bahwa kasus Tony segera diselesaikan.

Setelahnya, uang suap itu diberikan kepada mantan Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 miliar.

Kompol Agus Teguh terbukti bersalah dan mendapat demosi 10 tahun, sedangkan Kombes Rizal Irawan mendapat hukuman demosi 5 tahun.

"Lah kok Rizal Irawan yang terbukti melakukan kejahatan malah dikurangi masa hukumannya dari 5 tahun menjadi setahun oleh Wakapolri Gatot, sedangkan Teguh tidak.Ini ada konspirasi apa?" kata Heroe.

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan merasa putusan Wakapolri yang secara sepihak mengurangi hukuman pelaku pemerasan.

Sebelumnya Hinca juga meminta Wakapolri agar berkata jujur mengenai alasan pengurangan masa demosi itu.

"Wakapolri harus menjelaskan ke publik mengapa dan apa alasannya," katanya.

71