Home Lingkungan Marak Pembangunan di Bantaran, BPN Sebut Harus Diselesaikan Lintas Instansi

Marak Pembangunan di Bantaran, BPN Sebut Harus Diselesaikan Lintas Instansi

Solo, Gatra.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebut masalah pendirian bangunan di bantaran sungai harus segera diselesaikan. Penyelesaiannya pun harus sesuai kajian dan melibatkan instansi berwenang.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jawa Tengah Dwi Purnama, Sabtu (18/3). Menurutnya, jika ada polemik bangunan di bantaran, sejumlah hal harus dipastikan.

"Pertama lokasinya, apakah berada di aliran sungai atau tidak. Kemudian dipastikan pula asetnya siapa. Milik BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) atau tidak. Kalau belum jadi asetnya sendiri, bantaran itu kan sebetulnya orang tidak boleh membangun di situ," katanya.

Selain itu, perlu dijelaskan pula ada tidaknya izin resmi pendirian bangunan di bantaran. Status bantaran sungai juga harus diketahui secara pasti.

Status sempadan juga harus sesuai undang-undang dan peraturan. "Tinggal duluan mana UU sama hak. Nah, ini perlu kami teliti, kami kaji. Kalau memang di hak milik adat, saya kira bisa," katanya.

Ia menjelaskan perizinan pembangunan di sempadan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sedangkan BPN memiliki kewenangan dari sisi tanahnya.

"Kalau orang membangun di bantaran ya tinggal ke pemkot, apakah diizinkan atau enggak. Kami enggak mau masuk ke sana. Domainnya masing-masing," katanya.

Pembangunan di bantaran sungai di Solo akhir-akhir ini menjadi sorotan. Apalagi, belum lama ini sempat terjadi banjir besar akibat meluapnya Sungai Bengawan Solo. Selain karena pendangkalan, penyempitan daerah aliran sungai juga dianggap sebagai penyebab banjir. Hal ini mengingat banyaknya bangunan liar yang ada di bantaran sungai.

 

193