Home Internasional Apa Arti Surat Perintah Penangkapan Dikeluarkan ICC bagi Putin?

Apa Arti Surat Perintah Penangkapan Dikeluarkan ICC bagi Putin?

Moskow, Gatra.com – Meskipun Rusia mengabaikan surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Presiden Vladimir Putin, dan menyamakannya dengan tisu toilet. Namun, Putin mungkin tidak akan bebas pergi ke sejumlah negara, bertemu dengan para pemimpin dunia lainnya pasca keluarnya surat perintah tersebut. 

Putin merupakan kepala negara ketiga yang didakwa oleh Pengadilan Kriminal Internasional saat masih berkuasa. 

Berikut ini adalah apa konsekuensinya bagi pemimpin Kremlin.

ICC menuduh Putin bertanggung jawab atas kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina - setidaknya ratusan, mungkin lebih - ke Rusia.

Kremlin dengan cepat menolak tuduhan tersebut dan menteri luar negeri Rusia mengatakan keputusan ICC tidak memiliki arti bagi negaranya, termasuk dari sudut pandang hukum.

Bepergian ke luar negeri

Ada 123 negara anggota ICC wajib menahan dan memindahkan Putin jika dia menginjakkan kaki di wilayah mereka. Rusia bukan anggota dan begitu pula dengan China, Amerika Serikat atau India, yang menjadi tuan rumah pertemuan puncak akhir tahun ini, dari para pemimpin kelompok ekonomi besar G20, termasuk Rusia.

Pengadilan kejahatan perang permanen dunia diciptakan oleh Statuta Roma, sebuah perjanjian yang diratifikasi oleh semua negara Uni Eropa, serta Australia, Brasil, Inggris, Kanada, Jepang, Meksiko, Swiss, dan 33 negara Afrika, 19 negara di Pasifik Selatan.

Baca Juga: Tuduhan Kejahatan Perang, Pengadilan Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Putin

Rusia sempat menandatangani Statuta Roma pada tahun 2000, namun menarik dukungannya pada tahun 2016, setelah ICC mengklasifikasikan aneksasi Moskow atas Semenanjung Krimea, Ukraina sebagai konflik bersenjata.

“Putin tidak bodoh. Dia tidak akan bepergian ke luar negeri ke negara di mana dia mungkin akan ditangkap,” kata asisten profesor sejarah di Universitas Utrecht, Iva Vukusic, dikutip Reuters, Sabtu (18/3).

“Dia tidak akan dapat melakukan perjalanan cukup banyak ke tempat lain di luar negara-negara yang jelas-jelas bersekutu, atau setidaknya berseberangan (dengan) Rusia,” kata Vukusic.

Pengalaman masa lalu ICC

Mantan presiden Sudan Omar al-Bashir dan Muammar Gaddafi dari Libya adalah satu-satunya pemimpin lain yang didakwa oleh ICC, saat menjabat sebagai kepala negara. Tuduhan terhadap Gaddafi dihentikan setelah dia digulingkan dan dibunuh pada tahun 2011.

Bashir, yang didakwa pada 2009 atas genosida di Darfur, tetap menjabat selama satu dekade lagi sampai digulingkan dalam kudeta. Dia telah diadili di Sudan untuk kejahatan lain, tetapi belum diserahkan ke ICC.

Baca Juga: Biden Sebut Putin 'Penjahat Perang', Kremlin: Komentar Tidak Termaafkan

Saat menjabat, dia melakukan perjalanan ke sejumlah negara Arab dan Afrika, termasuk negara anggota ICC Chad, Djibouti, Yordania, Kenya, Malawi, Afrika Selatan, dan Uganda, dan negara itu menolak untuk menahannya. Pengadilan menegur negara-negara tersebut atau merujuk mereka ke Dewan Keamanan PBB karena ketidakpatuhan.

ICC telah mengadili seorang mantan kepala negara setelah dia meninggalkan jabatannya: mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo, yang dibebaskan dari semua tuduhan pada 2019, setelah menjalani persidangan selama tiga tahun.

Presiden Kenya William Ruto dan pendahulunya Uhuru Kenyatta didakwa oleh ICC sebelum mereka terpilih. Tuduhan terhadap kedua pria itu telah dibatalkan. Kenyatta adalah satu-satunya pemimpin yang muncul di hadapan ICC saat masih menjabat.

Pengadilan lainnya
Selain ICC, beberapa mantan pemimpin telah diadili oleh pengadilan internasional lainnya. Di antara kasus-kasus penting seperti:

Mantan presiden Serbia dan Yugoslavia, Slobodan Milosevic menjadi mantan kepala negara pertama yang muncul di hadapan pengadilan internasional, sejak Perang Dunia Kedua ketika dia diadili di pengadilan PBB atas dugaan kejahatan selama perang Balkan tahun 1990-an. Dia meninggal dalam tahanan pada tahun 2006 sebelum putusan dijatuhkan.

Baca Juga: Rusia sebut Surat Perintah Penangkapan Putin dari ICC Tidak Berpengaruh

Mantan pemimpin Liberia Charles Taylor dinyatakan bersalah atas kejahatan perang pada tahun 2012 oleh Pengadilan Khusus yang didukung PBB untuk Sierra Leone di Den Haag. Dia merupakan mantan kepala negara pertama yang dihukum karena kejahatan perang oleh pengadilan internasional sejak pengadilan Nuremberg terhadap para pemimpin Nazi, setelah Perang Dunia Kedua.

Mantan Presiden Kosovo Hashim Thaci, salah satu musuh Milosevic dalam perang Balkan tahun 1990-an, meninggalkan jabatannya setelah didakwa juga melakukan kejahatan perang oleh pengadilan kejahatan perang Kosovo di Den Haag. Dia akan diadili bulan depan.

296