Home Hukum Lima Anggota Polda Jateng Terlibat Calo Akhirnya Dipecat dan Diproses Hukum

Lima Anggota Polda Jateng Terlibat Calo Akhirnya Dipecat dan Diproses Hukum

Semarang, Gatra.com - Lima orang oknum anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang yang melakukan aksi calo rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 bakal dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Selain itu, mereka juga menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy, mengatakan, kelima oknum anggota tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

“Besok pagi Senin (20/3) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN,” katanya dalam rilis kepada wartawan di Semarang, Minggu (19/3).

Seperti diketahui, lima anggota Polda Jateng yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW yang terlibat calo rekrutmen Bintara Polri 2022 dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.

Mereka dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun untuk perwira dan penempatan khusus selama 30 hari dan 21 hari untuk bintara.

Lebih lanjut Iqbal menyatakan, lima anggota polisi itu telah diperiksa tim Ditreskrimsus Polda Jateng terkait tindakan pidana atas aksi KKN. Penyidik menangani kasus ini secara profesional dengan pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

"Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ungkapnya.

Iqbal menambahkan, proses penyidikan berjalan secara proporsional dilakukan secara bergantian antara secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

"Proses kode etik sudah dilaksanakan dan diputuskan bersalah, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan pidana yang mereka lakukan,” ujarnya.

Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik profesi Polri tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Ini sesuai Pasal 12 Ayat (1) PP 2/2003 jo. Pasal 28 Ayat (2) Perkapolri 14/201.

“Kami menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. Guna menegakkan prinsip bersih, transparan, dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri,” ujar Iqbal.

Proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH sehingga siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas.

“Kami apresiasi terhadap Div Propam Polri yang melakukan OTT dalam rangka menjaga marwah Polri. Ini menjadi refleksi kita untuk lebih memperketat pelaksnaan rekruitmen di Polda Jateng,” katanya.

182

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR