Home Nasional Kepala BNPT dan Kabaharkam akan Pensiun, Kompolnas : Calonnya Harus Bersih dan Tidak Cacat Pelanggar

Kepala BNPT dan Kabaharkam akan Pensiun, Kompolnas : Calonnya Harus Bersih dan Tidak Cacat Pelanggar

Jakarta, Gatra.com - Dua sosok jenderal bintang tiga, Komjen Boy Rafli Amar dan Komjen Arief Sulistyanto ternyata segera memasuki masa pensiun. Terhitung dari usianya yang akan segera memasuki batas maksimal usia bakti 58 tahun di Maret ini.

Namun, sampai dengan saat ini Polri masih belum mengumumkan pengganti dua perwira tinggi (pati) tersebut. Diketahui, Komjen Boy Rafli saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sedangkan Komjen Pol Arief menduduki posisi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri.

Baca juga: Perry Warjiyo Ungkap Prospek Ekonomi Indonesia 2023-2024

Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, pengganti keduanya harus orang-orang yang memiliki pengalaman dalam bertugas. Sehingga nantinya dapat menghadapi tantangan di internal maupun eksternal.

“Untuk bisa mencapai bintang tiga yang merupakan perwira tinggi senior, haruslah orang-orang dengan pengalaman bertugas yang lengkap, baik pengalaman tugas sebagai kepala satuan wilayah maupun kepala satuan kerja, sehingga profesionalitas, prestasi kerja, kemampuan manajerial, kecerdasan strategi, jejaring kerja, dan kemampuan menghadapi tantangan internal dan eksternal benar-benar matang,” ujar Poengky saat dikonfirmasi, Senin (20/3).

Dalam pernyataannya, Poengky menegaskan untuk calon yang bisa nemenpatkan posisi tersebut haruslah orang yang bersih dan tidak cacat pelanggaran.

Baca juga: Jalani Fit and Proper Test Gubernur BI, Perry Warjiyo: Tugas Kita Masih Belum Selesai

Selain itu, Poengky tak bisa menilai sosok angkatan muda atau angkatan senior yang bisa menggantikan keduanya. Poengki mengatakan itu adalah kewenangan dari Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti) Polri.

“Untuk bisa menilainya, adalah merupakan kewenangan Wanjakti. Sehingga kalau melihat apakah letting muda atau senior, itu semata-semata kewenangan Wanjakti,” ujarnya.

58