Home Regional Bawaslu Pati: Partisipasi Masyarakat Awasi Pemilu Masih Rendah

Bawaslu Pati: Partisipasi Masyarakat Awasi Pemilu Masih Rendah

Pati, Gatra.com - Tingkat pengawasan partisipatif masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, masih tergolong rendah. Berkenaan itu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pati terus berupa mendongkraknya menjelang Pemilu 2024..

Ketua Bawaslu Pati, Ahmadi mengatakan, ihwal tersebut terbukti dengan masih rendahnya angka laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Selama ini pihaknya menemukan temuan dugaan pelanggaran dari jajaran internal Bawaslu Pati.

"Sejauh ini dari hasil evaluasi Bawaslu, pada pelaksanaan Pemilu 2019 masih rendahnya partisipatif masyarakat dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan Pemilu," ujarnya usai membuka Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di salah satu hotel di Pati, Senin (20/3).

Dari catatan Bawaslu, sejumlah pelanggaran yang tangani atau proses oleh Bawaslu terdapat 70 persen lebih merupakan temuan Bawaslu. Sedangkan 20 persen lebih adalah laporan dari relawan/masyarakat.

“Sekitar 20 persen lebih laporan pelanggaran yang dikirim oleh relawan atau masyarakat. Sisanya dari temuan petugas di lapangan. Artinya, partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan pengawasan pemilu masih sangat rendah,” sebutnya.

Menurut Ahmadi, ada beberapa indikator rendahnya pertisipatif masyarakat, minimnya pengetahuan tentang regulasi pemilu dan pengawasan. Sehingga masyarakat belum mau menjadi pemberi awal informasi atau peloran pelanggaran kepada Bawaslu.

“Akibat rendahnya pengetahuan regulasi masyarakat tidak punya keberanian melaporkan adanya indikasi pelanggaran yang disaksikan terjadi di setiap tahapan,” sambung Ahmadi dalam kegiatan yang bertemakan Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 itu.

Untuk itu, Bawaslu Pati berharap kehadiran ormas yang diundang dalam kegiatan itu dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat. Yaitu pamahaman tentang pentingnya keterlibatan semua kalangan dalam mengawasi jalannya Pemilu. Termasuk memberikan informasi dan laporan kepada Bawaslu serta mau terlibat dalam proses pengawasan sehingga melahirkan pemimpin yang bermartabat.

Dikatakan Ahmadi, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk melaksanakan pengawasan proses Pemilu maupun Pilkada.

"Karena Bawaslu Pati menyadari penuh, tidak akan mungkin sukses dalam melakukan pengawasan tanpa ada dukungan dari seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Sehingga itu, imbuh Ahmadi, dengan hadirnya kegiatan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang apa yang menjadi tujuan dari pengawasan partisipatif. Selain itu, disampaikan juga regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan baik pemilihan maupun pengawasan.

“Tujuan dari program ini adalah upaya mengangkat partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu dan untuk mengawal proses demokrasi ke arah yang lebih baik,” harapnya.

67