Home Nasional ORI Sebut Kepala Bappebti Menyalahgunakan Wewenang

ORI Sebut Kepala Bappebti Menyalahgunakan Wewenang

Jakarta, Gatra.com - Ombudsman RI (ORI) telah menemukan tiga bentuk tindakan maldaministrasi yang dilakukan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko. Ketiga temuan tersebut, antara lain penundaan berlarut terhadap proses perizinan izin usaha bursa berjangka (IUBB) yang diajukan PT Digital Future Exchange (PT DFX), penyimpangan prosedur terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses permohonan izin usaha bursa berjangka PT DFX, dan penyalahgunaan wewenang Bappebti terhadap PT DFX.

Hal ini disampaikan oleh anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika di Gedung Ombudsman, Jakarta pada Senin (20/3). Dalam keterangannya, pemeriksaan terhadap pihak Bappebti telah dilaksanakan sekitar satu bulan dan selesai di pertengahan Maret ini.

"Laporan hasil akhir pemeriksaan sudah diserahkan pada tanggal 17 Maret 2023," ujar Yeka.

Baca juga: Polri Dalami Asal Usul Kepemilikan 15 Senpi Dito Mahendra yang Ditemukan KPK

ORI menilai bahwa Bappebti melakukan maldaministrasi terkait proses pemenuhan persyaratan IUBB oleh PT DFX. Sebelumnya, PT DFX telah kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua persyaratan pemenuhan perizinan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, lambatnya proses izin usaha yang diajukan kepada Bappebti menimbulkan kerugian secara materiil dan imateriil bagi PT DFX selaku pelapor.

Selain itu, Ombudsman menilai bahwa Bappebti tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan penilaian Fit and Proper Test jajaran direksi PT DFX. Bappebti juga tidak memberikan BAP sarana dan prasarana fisik PT DFX secara lengkap. Ketidakjelasan prosedur penilaian Fit and Proper Test ini menunjukan bahwa prosedur perizinan IUBB yang dilakukan oleh Bappebti tidak transparan dan akuntabel.

"Kami sudah memeriksa semua dokumen secara komprehensif, kami sudah mencocokkan juga pernyataan-pernyataan (pihak terkait), mengonfirmasi, dan melihat berbagai macam regulasi terkait. Terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses permohonan izin usaha bursa berjangka PT Digital Future Exchange," kata Yeka.

Baca juga: BI: Ekonomi Domestik Indonesia Tetap Baik

Ia juga menyebutkan bahwa ada penambahan persyaratan izin usaha berjangka PT DFX di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Penambahan persyaratan ini disebut ORI sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Bappebti.

"Yang diminta itu bursa berjangka, bursa kripto nih. Tetapi, Bappebti memberikan persyaratan tambahan berupa akses viewing dan memberikan persyaratan tambahan kepada di PT Digital Future Exchange," jelasnya.

Untuk menindaklanjuti maladministrasi yang dilakukan Bappebti, Ombudsman fokus melakukan tindakan korektif selama satu bulan. Bappebti diminta untuk tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh PT DFX. memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada pelapor, dan memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor.

"Jadi, pada intinya, prosesnya yang berlarut-larut, maka ya jangan ditunda-tunda. Prosedurnya sudah ada, lakukanlah dengan baik, semua sudah jadi kewenangannya Bappebti," tegasnya.

112