Home Hukum Penyidik Masih Lengkapi Berkas Perkara Ismail Bolong dalam Kasus Tambang Ilegal Kalimantan Timur

Penyidik Masih Lengkapi Berkas Perkara Ismail Bolong dalam Kasus Tambang Ilegal Kalimantan Timur

Jakarta, Gatra.com - Penyidik masih melengkapi berkas perkara tersangka kasus tambang ilegal Kalimantan Timur yang menyeret Ismail Bolong, BP, dan RP.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik sedang melengkapi berkas setelah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas. Berkas perkara telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan dikembalikan untuk diperbaiki," ucap Ramadhan saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (20/3).

Ramadhan mengatakan, beberapa berkas dikoreksi sesuai dengan petunjuk JPU. Namun ia tidak merincikan apa saja bagian yang harus dikoreksi sesuai permintaan JPU.

"Jadi saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum," pungkas dia.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Selain Ismail Bolong, dua orang lainnya bernama Budi (BP) sebagai penambang batu bara tanpa izin dan Rinto (RP) selaku Kuasa Direktur PT EMP.

Penetapan tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal tersebut berdasarkan pada laporan polisi nomor LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri tertamggal tanggal 23 Februari 2022. Dugaan tambang ilegal itu berlangsung sejak awal November 2021.

TKP di Terminal khusus PT MTE yang terletak di Kaltim dan lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara (SB) Ismail Bolong berperan mengatur kegiatan pertambangan ilegal.

Sedangkan, tersangka Rinto berperan sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Serupa dengan Ismail, Rinto juga berperan mengatur aktivitas tambang ilegal.

Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

77