Home Hukum Aksi Demo Buruh Tuntut Permenaker No 5/2023 Soal Pemotongan Gaji Dibatalkan

Aksi Demo Buruh Tuntut Permenaker No 5/2023 Soal Pemotongan Gaji Dibatalkan

Jakarta, Gatra.com - Ribuan orang buruh yang tergabung dalam organisasi buruh dan Partai Buruh siang ini Selasa (21/3) melakukan aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada pukul 10.20 WIB rombongan buruh mulai memadati area depan gedung Kemnaker RI.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan diprediksikan 1500 orang akan memadati halaman Kemnaker sejak siang hingga sore pukul 16.00 WIB. Ketua Umum Partai Buruh itu menyebut aksi hari ini adalah bentuk penolakan terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

“Buruh menolak keras Permenaker No.5 tahun 2023 dan akan melakukan perlawanan yang sekuat-kuatnya terhadap Permenaker,” ujar Said Iqbal di depan kantor Kemnaker RI, Selasa (22/3).

Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut berisi aturan yang memperbolehkan pemotongan upah industri padat karya orientasi ekspor hingga 25%. Ia menambahkan, hal ini sudah menyalahi aturan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa hal semacam ini tidak pernah ada dalam sejarah Republik Indonesia. Menurutnya, pemotongan upah terhadap pekerja adalah bentuk dari langkah yang tidak didasari oleh hukum.

257