Home Nasional DPR Setujui Naturalisasi 4 Atlet Sepak Bola dan Basket

DPR Setujui Naturalisasi 4 Atlet Sepak Bola dan Basket

Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permohonan naturalisasi 3 pesepak bola asal Belanda, yakni Justin Quincy Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael William Struick, serta 1 pebasket asal Amerika Serikat, yakni Jerome Anthony Beane Jr.

Hal itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung pada hari ini, Selasa (21/3). Adapun, rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Saudara Justin Quincy Hubner, Saudara Ivar Jenner, Saudara Rafael William Struick dan Saudara Jerome Anthony Beane Jr dapat disetujui?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani, di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3).

Baca juga: Menpora Tegaskan Naturalisasi Tiga Pesepak Bola Eropa Hanya Program Jangka Pendek

Pertanyaan itu pun dijawab dengan seruan setuju oleh seluruh peserta rapat paripurna itu. Adapun, Rapat Paripurna itu dihadiri secara fisik oleh 75 anggota DPR dan sebanyak 210 anggota DPR lainnya mengikuti rapat secara virtual. Sementara itu, 95 anggota DPR lain menyatakan izin. Dengan demikian, angka kehadiran rapat itu telah mencapai kuorum dari angka total sejumlah 380 orang.

Tidak hanya itu, Puan juga mengatakan bahwa sebelumnya, pihaknya telah menerima empat surat presiden terkait naturalisasi keempat atlet itu. Keempatnya yakni Surat R08, R09, R10 yang diberikan pada 20 Februari 2023 untuk ketiga pesepak bola, serta surat presiden R13 yang diberikan pada 22 Februari 2023 lalu.

Baca juga: Wamenkumham: Pemerintah RI Dukung Peromohonan Naturalisasi untuk Kemajuan Timnas

Atas surat permohonan pertimbangan naturalisasi itu, pembahasan mengenai naturalisasi pada keempat atlet itu sebelumnya telah dilakukan di Komisi III dan Komisi X DPR RI. Seluruh fraksi di Komisi X dan Komisi III DPR pun telah menyetujui naturalisasi itu, sehingga pembahasan mengenai naturalisasi dapat dibawa ke Rapat Paripurna hari ini.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan sesuai hasil rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus (Badan Musyawarah) antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi pada 14 Maret 2023, menyetujui hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna," ujar Puan, dalam kesempatan itu.

71