Home Hukum Kejaksaan Terima Berkas Perkara AG dalam Kasus Penganiayaan David

Kejaksaan Terima Berkas Perkara AG dalam Kasus Penganiayaan David

Jakarta, Gatra.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah resmi menerima berkas perkara perempuan berinisial AG dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (21/3).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara tersebut dan nantinya akan segera dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Syarief saat di konfirmasi, Selasa (21/3).

Syarief menjelaskan bahwa pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AG. Penahanan dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). "Ditempatkan di LPKS selama lima hari," jelasnya.

Diketahui, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban D (17) Mereka ialah Mario Dandy Satrio (20 tahun), Shane Lukas (19 tahun), dan perempuan berinisial AG (15 tahun) yang disebut anak berkonflik dengan hukum.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

79