Home Ekonomi Nilai Komoditas Mineral Melonjak, Kementerian ESDM Dorong Eksplorasi dan Hilirisasi

Nilai Komoditas Mineral Melonjak, Kementerian ESDM Dorong Eksplorasi dan Hilirisasi

Jakarta, Gatra.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menilai bahwa perlunya pengelolaan yang baik terhadap sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, khususnya pada komoditas Mineral. Salah satu hal yang harus dilakukan ialah melalui peningkatan eksplorasi sumber daya cadangan Minerba, termasuk di dalamnya adalah potensi logam tanah jarang dan mineral kritis.

Arifin mengatakan bahwa nilai komoditas Mineral saat ini sudah melonjak tinggi, hal ini jika dibandingkan dengan 10 tahun lalu. Hal ini dikarenakan permintaan akan komoditas mineral yang cukup tinggi, namun sumber daya alam yang tidak banyak.

"Hal tersebut menyebabkan komoditas mineral sangat dibutuhkan dan meningkatkan nilai jual," kata Arifin saat Sarasehan Sinkronisasi Tata Kelola Pertambangan, Mineral Utama Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, pada Selasa (21/3/2023).

Dalam kesempatan tersebut ia juga menjelaskan bahwa, Indonesia mempunyai cadangan terbesar di dunia, dalam hal ini termasuk nikel, tembaga yang telah menghasilkan listrik di Indonesia.

"Kita juga punya bauksit yang bisa memproduksi aluminium yang bisa mendukung untuk kebutuhan industri kelistrikan. Tadi saya sampaikan kita ada logam tanah jarang, ini sedang kita upayakan karena potensinya cukup banyak, dan ini perlu kita lakukan eksplorasi untuk menentukan jumlah sumber daya," kata Arifi.

Saat ini, Kementerian ESDM tengah melakukan pengembangan komoditas mineral, dengan meningkatkan nilai tambah komoditas, memperkuat struktur industri, dan meningkatkan peluang usaha dalam negeri, dengan tersedianya lapangan pekerjaan baru.

Kemudian untuk hilirisasi dalam hal meningkatkan nilai tambah dilakukan antara lain untuk komoditas nikel, bauksit, dan timah. Larangan ekspor nikel, misalnya, telah dilakukan sejak 1 Januari 2020 lalu, sebagai penerapan Undang-Undang Minerba.

Menurut Arifin selain mengembangkan bauksit dan timah, justru menumbuhkembangkan industri turunannya, dengan meningkatkan daya tarik investasi dalam negeri menjadi tantangan pemerintah.

Pria kelahiran 1953 tersebut tengah menyusun langkah-langkah perbaikan di antara lain, penyusunan regulasi, penerapan kebijakan Satu Peta, pemanfaatan sistem berbasis digital, pemberian insentif, integrasi sistem aplikasi, pembentukan pengelola Dana Kompensasi Batubara (DKB), dan kerja sama dengan Kementerian Perindustrian untuk peningkatan nilai tambah lanjutan.

Selain hal tersebut, Kementerian ESDM juga menyusun dari sisi penegakan hukum yaitu pembentukan Satuan Tugas Penegakan Hukum sektor ESDM dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga Terkait.

25