Home Hukum Aksi Sadis Mutilasi di Kaliurang: Pelaku Tak Buru-buru, 4 Jam Mutilasi Tubuh Korban

Aksi Sadis Mutilasi di Kaliurang: Pelaku Tak Buru-buru, 4 Jam Mutilasi Tubuh Korban

Sleman, Gatra.com– Kasubdin Dokpol Tim Bhayangkara Forensic Medicine Center (BFMC) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Aji Kadarmo, menyatakan pelaku HP tidak terburu dalam memutilasi tubuh Ayu yang sudah tidak bernyawa.

Hal itu disimpulkan dari berbagai potongan tubuh yang ditemukan di TKP. Pelaku memutilasi tidak terburu-buru. "Maksud pelaku ingin cepat, tetapi dalam pelaksanaan dia ternyata memotong membutuhkan waktu cukup lama,” jawab Aji kepada Gatra.com saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3).

Dari hasil pemeriksaan forensik pada Senin (20/3) mulai pukul 6.45 WIB sampai siang, Aji menerangkan di beberapa bagian tubuh korban ditemukan adanya pembusukan di bagian-bagian tertentu, terutama perut.

“Ini menandakan waktu kematian korban sudah lebih dari 24 jam sebelum ditemukan,” ujar Aji.

Sebelum melanjutkan keterangannya, Aji bahkan sempat menyampaikan permohonan maaf jika penjelasan atas aksi kejahatan ini terlalu vulgar.

Pemeriksaan forensik mendapati tiga potongan besar tubuh korban dan potongan-potongan kecil yang berjumlah 62 bagian.

“Kami juga menemukan adanya tanda-tanda kekerasan dari benda tumpul yang menyebabkan luka terbuka di bagian belakang kepala,” lanjutnya.

Melihat pola dan bentuk pada bekas luka potongan, Aji memastikan hal ini sangat signifikan dengan barang bukti sajam yang ditemukan di lokasi.

Tim dokter juga sudah mengambil contoh DNA dari korban yang dibandingkan dengan anaknya, pelaku, dan bercak darah di barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan untuk memperkuat penyelidikan kasus.

Pelaku HP memutilasi tubuh Ayu selama 4 jam dari pukul 15.50 sampai 20.00 WIB pada Sabtu (18/3). Usai tidak berdaya, tubuh korban dimutilasi di kamar mandi kamar nomor 51 Wisma Anggun 2, Pakem, kawasan Kaliurang, Sleman.

Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku.

250