Home Hukum Formappi Respons Positif Langkah Parlemen Sahkan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Formappi Respons Positif Langkah Parlemen Sahkan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Jakarta, Gatra.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengapresiasi langkah DPR RI untuk menyetujui Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU usul inisiatif DPR. Formappi pun memandang persetujuan itu sebagai suatu gerak maju dalam proses penyusunan RUU.

"Kita menghormati respons cepat DPR memproses RUU PPRT hingga berhasil disetujui sebagai RUU inisiatif DPR. Pengesahan sebagai RUU Inisiatif memang merupakan gerak maju dalam proses penyusunan RUU," kata Peneliti Formappi Lucius Karus, ketika dihubungi pada Rabu (22/3).

Namun demikian, Lucius mengatakan bahwa komitmen DPR terkait kebijakan itu masih perlu dibuktikan dalam proses pembahasan selanjutnya. Pasalnya, kata Lucius, ada banyak RUU lain yang saat ini masih berada di tahap Pembicaraan Tingkat I. Lucius menilai, komitmen itu dapat tampak dari langkah-langkah DPR dalam memosisikan RUU itu sebagai suatu prioritas.

"Masalahnya, ada banyak RUU lain yang sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, pembahasan di AKD (Alat Kelengkapan Dewan) bersama Pemerintah. Bagaimana DPR menempatkan RUU PPRT sebagai prioritas itu akan menentukan seberapa besar komitmen DPR pada kehadiran RUU PPRT," ucap Lucius Karus.

Untuk diketahui, DPR telah menyetujui RUU PPRT yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menjadi RUU usul DPR. Hal itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung pada hari ini, Selasa (21/3) kemarin.

Pengesahan itu disetujui oleh seluruh peserta rapat paripurna itu. Adapun, Rapat Paripurna itu dihadiri secara fisik oleh 75 anggota DPR dan sebanyak 210 anggota DPR lainnya mengikuti rapat secara virtual. Sementara itu, 95 anggota DPR lain menyatakan izin. Dengan demikian, angka kehadiran rapat itu telah mencapai kuorum dari angka total sejumlah 380 orang.

Persetujuan itu pun disambut oleh tepuk tangan dari sejumlah anggota organisasi pekerja rumah tangga serta aktivis hak pekerja rumah tangga yang turut hadir dalam rapat itu. Adapun, beberapa organisasi itu berasal Mereka di antaranya Jala Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi, KPI, Perempuan Mahardhika, dan Rumpun Gema Perempuan (RGP), serta Institut Sarinah.

Sementara itu, sebelumnya Formappi dalam Evaluasi Kinerja DPR Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 juga sempat menyoroti proses penyusunan RUU PPRT yang tidak juga disahkan pada masa sidang itu. Dalam evaluasi yang dirilis pada Jumat (10/3) itu, Formappi pun menilai RUU PPRT yang dianggap menunjukkan kepedulian terhadap rakyat kecil justru tidak tampak menjadi RUU yang diprioritaskan oleh DPR.

34