Home Sumbagsel Janji Dikawin, Minta Duit Hingga Lebih Seratus Juta, Polisi di Polres Lahat Ditahan Propam

Janji Dikawin, Minta Duit Hingga Lebih Seratus Juta, Polisi di Polres Lahat Ditahan Propam

Lahat, Gatra.com- Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Lahat berinisial Briptu DI, harus mendekam di sel tahanan Provost Bid Propam Polda Sumatera Selatan lantaran kasus penipuan ratusan juta rupiah yang menjeratnya.

Briptu DI ditahan lantaran diadukan korban sekaligus mantan teman wanitanya ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel pada tanggal 20 Februari 2023 lalu. Setelah menjalani sidang disiplin pada 20 Maret 2023, Briptu DI resmi ditahan.

Dari keterangan korban berinisial SA, 28 tahun, warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, mengatakan dirinya merupakan teman yang dikenalnya saat mengurus pajak motor di Samsat.

"Pada bulan September 2022 lalu, dia (DI) meminta uang untuk transportasi sebanyak Rp2 juta sebanyak dua kali di bulan yang sama. Saya percaya karena diiming-imingi akan dinikahi apalagi DI seorang anggota polisi,” ungkapnya.

Lalu, DI kembali meminta uang pada Oktober 2022 lalu sebanyak Rp 33 juta untuk keperluan ke Bengkulu menghadiri pernikahan keluarga. SA lantas memberikannya meskipun uang itu milik korban dan orang tuanya.

"Hubungan kami renggang dan kurang banyak komunikasi. Lalu pada Januari 2023 bersama pihak keluarga menanyakan kenapa hubungan menjadi renggang," ungkapnya.

Meskipun hubungan keduanya tak bisa dilanjutkan, namun korban sudah terlanjur memberikan sejumlah uang dan korban pun meminta uang dikembalikan.

“Totalnya mencapai Rp103 juta, dari hasil transfer dan cash. Jadi kami tidak mau menerima ganti rugi kalau hanya Rp37 juta. Kami sudah merasa tertipu,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono didampingi Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriyana saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pengaduan terhadap personel Polres Lahat.

“Memang benar, saat ini kasusnya ditangani Polda Sumsel,” ujarnya.

234