Home Politik KPU Tetapkan Hasil Verifikasi Faktual Pascaputusan Bawaslu di Pekan Ketiga April

KPU Tetapkan Hasil Verifikasi Faktual Pascaputusan Bawaslu di Pekan Ketiga April

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana untuk menetapkan hasil verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 pascaputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait perintah untuk melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan persyaratan Partai Prima, pada pekan ketiga bulan April 2023. Hasil verifikasi faktual itu akan dipublikasikan secara rinci melalui laman KPU RI.

"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol (partai politik) calon peserta Pemilu 2024 pasca-Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 001/2023 itu, insyaallah pada minggu ketiga bulan April 2023. Secara rinci kami akan publikasikan lewat jdih.kpu.go.id keputusannya," ujar anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3).

Baca juga: KPU Gelar Rapat Teknis dengan Partai Prima Hari Ini

Idham mengatakan, penetapan verifikasi faktual itu dapat dilakukan apabila Partai Prima telah memenuhi sejumlah syarat untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Salah satunya, Partai Prima dapat melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran parpol, serta memenuhi kekurangan atas dokumen verifikasi administrasi itu.

"Lalu, kami lakukan verifikasi administrasi. [Kalau] berdasarkan hasil verifikasi administrasi memenuhi syarat, selanjutnya kami akan melakukan penarikan sampel. Sampel ini yang kami akan lakukan verifikasi, khususnya sampel keanggotaan parpol," kata Idham Holik.

Tak hanya itu, Idham juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan di berbagai tingkatan daerah. Baik di tingkat pusat, tingkat provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota.

"Jadi, metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta pemilu lainnya, seperti yang pernah kami lakukan Oktober, November, dan Desember (2022)," tandas Idham.

Baca juga: KPU Ajukan 6 Poin Tambahan Materi Banding Putusan Tunda Pemilu 2024

Untuk diketahui, dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU yang dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.

Salah satunya adalah melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024. Tak hanya itu, Bawaslu juga memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi administrasi berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi, sebelum perbaikan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), maksimal 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU.

43