Home Ekonomi Genjot Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Terbitkan Aturan Baru

Genjot Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Terbitkan Aturan Baru

Jakarta, Gatra.com - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat telah diterbitkan. Peraturan baru ini diterapkan guna mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan dalam masyarakat.

Ketentuan baru ini, merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 76/POJK.07/2016 yang bersinergi antara pemerintah, otoritas, dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

“(POJK) bertujuan untuk mendukung target pemerintah mencapai indeks inklusi keuangan sebesar 90% pada tahun 2024 dan mendukung program OJK untuk meningkatkan literasi keuangan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Sentosa dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (24/3).

Aturan baru nantinya akan mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis, meningkatkan kuantitas kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan mengoptimalisasikan peran dari pelaku usaha, mengakomodasi dampak perkembangan sektor jasa keuangan dengan kemunculan pelaku usaha baru, serta meningkatkan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan. Kegiatan ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk serta layanan jasa keuangan, yang juga perlu diimbangi oleh peningkatan inklusi keuangan dengan mempermudah akses masyarakat terhadap produk keuangan.

Lebih lanjut, POJK Nomor 3 Tahun 2023 ini nantinya akan memperkuat kegiatan inklusi dan literasi keuangan antara lain dengan melibatkan pelaku usaha baru yang muncul sebagai dampak dari perkembangan sektor jasa keuangan dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. Hal ini akan mengakomodasi perkembangan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan, dan meningkatkan kuantitas pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan antara lain dengan mengoptimalisasikan peran pelaku usaha.

Kemudian, pengawasan untuk melindungi konsumen juga diperkuat dengan mewajibkan pelaku usaha menyampaikan laporan rencana dan realisasi kegiatan literasi dan inklusi keuangan. Nantinya, tidak hanya kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Sektoral, tapi juga kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

“Ketentuan terkait tata kelola pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan oleh PUJK diperkuat, serta sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan dipertegas melalui peraturan baru ini,” ucapnya.

52