Home Nasional Jelang Mudik Lebaran 2023, Dishub DKI Berikan Layanan Uji Kir Keliling di Terminal Bus

Jelang Mudik Lebaran 2023, Dishub DKI Berikan Layanan Uji Kir Keliling di Terminal Bus

Jakarta, Gatra.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meluncurkan layanan Uji KIR Keliling dalam rangka menyambut Mudik Lebaran Tahun 2023 di sejumlah terminal Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jakarta. Uji KIR ini ditujukan untuk memastikan kendaraan yang akan mengangkut pemudik lulus uji keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, petugas Dishub DKI Jakarta nantinya akan memastikan persyaratan teknis layak jalan dengan kegiatan ramp check.

"Apabila masa berlaku Uji KIR habis, pemilik kendaraan akan diarahkan petugas untuk mengurus perpanjangan Uji KIR melalui Layanan Uji KIR Keliling. Pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya secara online dan melakukan pembayaran dengan metode Cashless untuk mengikuti layanan Uji KIR Keliling sebelum kendaraan diizinkan kembali beroperasi," ujar Syafrin dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (24/3).

Baca jugaKemenhub: Masyarakat Dihimbau Untuk Gunakan Fasilitas Mudik Gratis

Syarif menambahkan, dalam proses Ramp Check, masing-masing kendaraan nantinya akan diuji menggunakan sembilan sistem dengan perawatan mobile yang telah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia secara komputerisasi. Adapun pengujian persyaratan teknis dan laik jalan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dengan sistem tersebut, pemilik kendaraan dapat menerima hasil uji tersebut di tempat pengujian secara langsung,” kata Syarif.

Adapun terminal yang terdapat layanan Uji KIR Keliling di antaranya adalah Terminal Kampung Rambutan, Terminal Terpadu Pulogebang, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kalideres, Terminal Lebak Bulus, dan seluruh terminal yang akan melayani Mudik Gratis Tahun 2023 menggunakan bantuan Bus Pariwisata dari Pemprov DKI Jakarta.

Saat ini, DKI Jakarta memiliki 6 (enam) unit fasilitas layanan Uji KIR keliling. Layanan tersebut nantinya akan melayani uji berkala di lokasi yang telah ditetapkan di seluruh DKI Jakarta untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna kendaraan umum.

141