Home Ekonomi Kuota Mudik Gratis Pakai Kapal Masih Tersedia, Dapat Takjil dan Snack, Begini Cara Daftarnya

Kuota Mudik Gratis Pakai Kapal Masih Tersedia, Dapat Takjil dan Snack, Begini Cara Daftarnya

Ilustrasi (Antara/Aditya Pradana Putra/AK9)">

Jakarta, Gatra.com- Penjabat Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Antoni Arif Pribadi menyatakan kuota mudik motor gratis dengan kapal laut saat ini masih tersedia. Ia menyebut, sejak dibuka pendaftarannya pada 23 Maret 2023, total pendaftar untuk keberangkatan 15 April 2023 tercatat sebanyak 160 motor dan 352 orang. Sementara untuk keberangkatan 17 April 2023, total pendaftar sebanyak 776 motor dan 1.762 orang.

"Untuk perjalanan balik, jumlah pendaftar untuk keberangkatan 25 April mencapai 253 motor dan 617 orang. Sementara untuk keberangkatan 28 April 2023, jumlah pendaftar sebanyak 710 motor dan 1.573 orang," sebut Antoni, dikutip Sabtu (25/3).

Antoni menjelaskan, secara total Kemenhub menyediakan kuota mudik motor gratis menggunakan kapal laut pada tahun ini sebanyak 5.000 penumpang dan 2.500 sepeda motor. Kuota tersebut termasuk untuk arus mudik dan arus balik. Adapun total anggaran yang dialokasikan Kemenhub untuk program mudik motor gratis menggunakan kapal laut sebesar Rp15 miliar melalui mekanisme lelang.

Ia pun membeberkan, sejumlah fasilitas yang akan didapat oleh penumpang mudik motor gratis menggunakan kapal laut yaitu dua kali makan dan dua kali camilan selama perjalanan yang diperkirakan memakan waktu sekitar 17 jam.

"Kalau waktu berangkat ada angkutan mudik pas Ramadan, ditambah takjil dan snack. Balik hanya makan dan snack," sebutnya.

Sebagai informasi, pendaftaran dan registrasi mudik motor gratis pakai kapal laut dapat dilakukan secara online melalui https://mudikgratis.dephub mulai 23 Maret - 5 April 2023 dengan verifikasi pendaftaran pada 25 Maret – 7 April 2023.

Sedangkan pendaftaran offline dilakukan mulai tanggal 23 Maret – 16 April 2023 di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Gedung Cipta lantai dasar Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jl. Medan Merdeka Barat no 8 Jakarta Pusat.

63