Home Regional Anggarkan Rp8 Miliar Pemkab Jepara Mulai Perbaiki Jalan Rusak

Anggarkan Rp8 Miliar Pemkab Jepara Mulai Perbaiki Jalan Rusak

Jepara, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, telah mulai menurunkan alat berat untuk memperbaiki sejumlah ruas jalan kabupaten yang rusak akibat digerus cuaca ekstrem.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Jepara, Ary Bachtiar mengatakan, saat ini sudah mulai dikerjakan untuk jalan yang menjadi kewenangan kabupaten dalam penetapan APBD tahun 2023.

Pemkab Jepara telah menganggarkan sebesar Rp8 miliar untuk pemeliharaan rutin jalan (klinik jalan) juga untuk perbaikan jalan kabupaten (menutup lubang).

Disamping itu terdapat anggaran APBD Jepara sebesar Rp21,4 miliar yang merupakan total anggaran pemeliharaan berkala jalan kabupaten.

Meliputi pokok-pokok pikiran anggota dewan (pokir) sebesar Rp5,7 miliar, Musrenbang Rp4,7 miliar, teknokratik Rp3,8 miliar serta DAK Rp7 miliar yang tersebar di ruas-ruas jalan kabupaten.

Perbaikan dan penanganannya agak lambat karena kondisi hujan menerus yang cukup lama, hingga untuk pengerjaannya menunggu cuaca membaik. Kerusakan paling parah terdapat di ruas Jepara-Keling.

"Perbaikan sementara dengan menutup lubang di jalan dengan pasir dan batu sudah beberapa kali dilakukan. Namun, karena hujan lebat material urukan hilang terbawa air," jelasnya, Sabtu (25/3).

Berdasarkan data kondisi jalan kabupaten, per Desember 2022 tercatat kondisi mantap 86.89 persen (757.798 km) yang terdiri dari baik 37.36 persen (325.853 km) dan sedang 49.53 persen (431.945 km).

Sedangkan yang masuk kategori kondisi tidak mantap 13.11 persen (114.344 km) yang terbagi rusak ringan 10.18 persen (88.808 km) dan rusak berat 2.93 persen (25.536 km).

"Sementara jika dilihat dari kriteria panjang tiap jenis permukaan jalan kabupaten terdiri dari aspal 750.187 km dan perkerasan beton 113.705 km," ungkapnya.

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka wewenang penyelenggaraan jalan dilaksanakan oleh pemerintah. Baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota.

"Segera diperbaiki. Karena jalan yang mempunyai peranan penunjang semua aktivitas masyarakat," jelasnya.

110