Home Hukum AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kapolres Buktitinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus jual beli narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa kurungan yang telah dijalani," ujar Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3).

Dody dituntut karena terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca juga: Kuasa Hukum Dody: Keterangan Ahli BNN Perkuat Dugaan Teddy Minahasa Bandar Sabu

Dody dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Dody. Hal memberatkan adalah Dody merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolres Bukittingi, tetapi terlibat dalam peredaran narkoba. Perbuatan Dody dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap aparat.

Kemudian hal yang meringankan adalah, Dody mengakui dan menyesali perbuatannya. Untuk diketahui, Teddy Minahasa didakwa dalam kasus jual-beli barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Kasus tersebut turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Baca juga: Seru! Terang Benderang Skenario Teddy Minahasa Dikuliti di Sidang Dody Prawiranegara, Begini Ceritanya

Mulanya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022. Dody yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.

56