Home Hukum Polda Metro Jaya Periksa Amanda Soal Laporannya Terhadap Mario Dandy

Polda Metro Jaya Periksa Amanda Soal Laporannya Terhadap Mario Dandy

Jakarta, Gatra.com - Anatadia Pretta Amanda atau APA (19) diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini, Senin (27/3). Pemeriksaan dilakukan terkait laporan terhadap Mario Dandy Satrio (20) perihal fitnah dan pencemaran nama baik sebagai 'pembisik' yang berujung penganiayaan D (17).

"Sesuai rencana penyelidik Reskrimum untuk proses klarifikasi pada hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Senin (27/3).

Ditemui di Polda Metro Jaya, kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, mengatakan kliennya saat ini tengah diperiksa penyidik. Dalam pemeriksaan, pihaknya melampirkan bukti, termasuk BAP Mario Dandy dan AG, yang disampaikan kuasa hukum melalui media terkait tuduhan pembisik dalam perkara yang ada.

"Ada bukti di media, penasihat hukum AG juga ada di Instagramnya. Juga ada melalui TV, ada beberapa media elektronik, cetak semua sudah kita kumpulkan dokumen sebagai pembuktian kita," kata Enita.

Baca juga: Polri Sebut Mario Dandy Lakukan Penganiayaan Berencana

Enita meminta penyidik bekerja secara profesional terkait laporan tersebut. Dia yakin narasi pembisik yang disematkan kepada kliennya bentuk kekeliruan pihak Mario Dandy.

"Kita berharap dapat jalan keluar untuk Amanda, agar mereka (pihak Mario Dandy) menyadari kekeliruan mereka di media-media yang saat dulu sudah terlalu di-blow up," jelasnya.

Laporan Amanda teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Amanda melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG atas dugaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.

Amanda sebelumnya mengaku siap buka-bukaan ke polisi untuk mengungkap fakta-fakta yang ada dalam kasus penganiayaan D

"Kita harus sadar hukum bersedia dipanggil untuk memberikan keterangan kasus ini. Kita proaktif kepada Polda untuk memberikan keterangan-keterangan sebagai saksi, tentunya sesuai fakta dan kenyataan yang ada," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, kepada wartawan, Kamis (16/3).

Enita mengatakan Amanda baru pertama kali diperiksa pada Jumat (24/2). Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kejagung: Mario Dandy Sangat Keji, Tak Layak Pakai Restorative Justice

Enita menyebutkan pihaknya belum menerima surat panggilan lanjutan terkait kasus tersebut. Namun kliennya akan memenuhi panggilan dan siap memberikan kesaksian.

"Kami pasti memenuhi (panggilan) karena keterangan tambahan itu sangat perlu untuk Amanda sendiri dan juga untuk Polda Metro Jaya sendiri," ujarnya.

Amanda sendiri mengaku sudah menyerahkan proses hukum kepada kuasa hukumnya. Dia menyebutkan bakal mengikuti semua proses yang ada.

"Sudah diserahkan sama kuasa hukum. Jadi tolong diikutin saja sesuai kata kuasa hukum," kata Amanda.

196