Home Hukum Tak Puas Hasil Sidang Etik Atas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Zico Surati Presiden

Tak Puas Hasil Sidang Etik Atas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Zico Surati Presiden

Jakarta, Gatra.com - Penggugat perkara substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah terkait pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terus melakukan usaha mencari keadilan.

Kali ini, melalui tim kuasa hukumnya,  Zico mengirim surat kepada Presiden Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya memberikan teguran tertulis Hakim Guntur Hamzah yang dinyatakan bersalah. Saat ini, proses hukum disebut sudah dinaikkan ke Bareskrim Polri.

Menurut salah satu pengacara Zico, Rustina Haryati, kliennya masih merasa tidak puas dengan vonis yang diterima Guntur Hamzah. Ada banyak hal yang belum jelas dari perkara ini.

"Dalam putusan bapak Guntur dianggap sudah melakukan perubahan substansi, namun di situ tidak dijelaskan apa motif dari perbuatan tersebut," kata Nina di depan Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/3).

Karena itu, menurut Nina, melalui surat ini, pihaknya optimis Jokowi akan memberikan surat persetujuan untuk pemeriksaan. Pasalnya, alasan surat pertama ditolak karena saat itu sidang kode etik di Mahkamah Konstitusi belum memberikan putusan.

"Dan, untuk memeriksa hakim MKitu tidak serta merta langsung memanggil saja, tapi harus melalui prosedur," tutur Tim Kuasa Hukum Zico lainnya, Angela Claresta Foek di tempat yang sama.

Angela juga berharap, Jokowi dapat lebih cepat memberikan putusannya untuk memerintahkan Jaksa Agung melakukan pemeriksaan. Terlebih karena kasus yang sebelumnya dilaporkan ke Polda sudah sampai di Bareskrim dan hanya menunggu proses ini.

"Jadi sebenarnya tergantung Presiden aja, mau cepetnya mau kayak gimana. Apakah mau menolak lagi? Tapi, alasannya apa?" ucap Angela.

Kubu Zico mengaku sudah memiliki beberapa rencana cadangan jika Jokowi kembali menolak. Zico pun dikabarkan juga sudah mengajukan uji materi UU dan pasal yang sama, tapi dengan alasan pedukung yang berbeda.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan bahwa hakim MK Guntur Hamzah terbukti bersalah mengubah substansi putusan dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Namun Guntur tidak sampai diberhentikan sebagai Hakim Konstitusi, hanya diberi teguran tertulis.  

Secara pararel, Zico juga melaporkan sembilan hakim MK dan dua orang panitera ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen putusan nomor 103/PUU-XX/2022, tetapi proses pidana itu belum berjalan signifikan.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, hakim MK hanya dapat diperiksa polisi atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden, kecuali untuk dua hal. 

Kedua hal itu yakni tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

351