Home Hukum Pakar Hukum Sebut Penempatan Evi Celianti di PT AMI Imbas LHKPN Agus Andrianto

Pakar Hukum Sebut Penempatan Evi Celianti di PT AMI Imbas LHKPN Agus Andrianto

Jakarta, Gatra.com - Pakar Hukum dari Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, mengatakan penempatan istri Kabareskrim Agus Andrianto, Evi Celianti, pada perusahaan Haji Isam yang kini tersangkut sengketa saham adalah imbas dari LHKPN yang tak pernah dilaporkan ke KPK.

Menurut Petrus, menjadi wajar Agus leluasa menitipkan istrinya di PT Aserra Mineralindo Investama (AMI) milik Haji Isam karena sejak beberapa tahun terakhir, KPK mendiamkan Agus yang tak pernah melaporkan harta kekayaannya.

“Karena tidak dilaporkan di dalam LHKPN sejak 2016, maka seandainya benar di dalam PT (Haji Isam) ada saham atas nama istrinya atau disebut sebagai Ibu Evi Celianti, ini adalah salah satu peristiwa yang muncul akibat dari tidak ada pelaporan terhadap LHKPN-nya atau kalau pun dilaporkan pun laporannya tidak jujur,” kata Petrus kepada wartawan dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

PT AMI milik Haji Isam ikut terseret dalam pusaran sengketa saham PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM). PT AMI disebut hendak mencaplok saham PT CLM yang sedang bersengketa bisnis dengan pengusaha bernama Zainal Abidinsyah Siregar.

Dalam sengketa tersebut, terungkap nama Evi Celianti yang tak lain adalah istri Kabareskrim Agus Andrianto di dalam akta pemegang saham PT AMI. Menurut Petrus, kekayaan istri pejabat negara juga menjadi objek laporan dalam LHKPN.

Akan tetapi, karena Agus tak pernah melaporkan harta kekayaannya, kepemilikan saham Evi dalam perusahaan Haji Isam tersebut pun menjadi tak diketahui.

"Harta kekayaan suami, anak, bahkan sampai menantu itu harus dilaporkan dan juga harta kekayaan istri anak dan menantu," kata Petrus.

Petrus menyebut, pasangan Evi Celianti itu tidak taat Lapor LHKPN sejak dirinya menjabat sebagai Kapolda Sumatra Utara kemudian naik pangkat jabatan menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabaharkam), dan sampai dengan jabatan Kabareskrim.

Padahal kata Petrus, pelaporan LHKPN itu wajib bagi setiap penyelenggara negara. menurutnya setiap penyelenggara negara ada tujuh kewajiban dasar yang harus dilakukan, dua diantaranya tentang wajib melaporkan harta kekayaan, dan bersedia diperiksa harta kekayaannya serta wajib mengumumkannya kepada publik.

LHKPN ini salah satu syarat yang wajib dipenuhi dan dilaporkan oleh setiap penyelenggara negara sebelum, selama, dan setelah menjabat.

“Itu amanat dari undang undang nomor dua lapan tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN yang merupakan turunan dari TAP MPR nomor 11 tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN,” tambahnya.

Petrus lebih lanjut menyatakan, selama ini data laporan harta Agus Andrianto di LHKPN hanya Rp1,2 miliar. Menurut dia, jumlah itu tidak sesuai dengan profil jabatan Agus dan gaya hidup Evi Celianti yang suka pamer barang mewah.

Petrus meminta KPK untuk bergerak menyelidiki jumlah dan sumber harta Agus Andrianto yang sebenarnya. KPK juga harus menyelidiki apakah selama ini Agus sengaja tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya.

“Konsekuensinya ini ada sanksi administratif menurut undang-undang itu begitu,” tegasnya.

91