Home Regional Babak Baru Kasus Korupsi Puskesmas Bungku, Jaksa Mulai Tuntut Tujuh Terdakwa

Babak Baru Kasus Korupsi Puskesmas Bungku, Jaksa Mulai Tuntut Tujuh Terdakwa

Batang Hari, Gatra.com - Kasus dugaan korupsi Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi, dengan total kerugian mencapai Rp6,3 miliar lebih, memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri Tipikor Jambi melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tujuh terdakwa proyek bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Dinas Kesehatan tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Muhammad Zubair melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman mengatakan sidang berlangsung sekira pukul 15:40 WIB, Senin (27/3).

"Tujuh Terdakwa yakni; Abu Tholib Bin Saifuddin, M. Fauzi Bin Ishak, Delly Himawan Bin Hilmi, Adil Ginting anak dari Amin Ginting, Elfi Yennie Binti Boestami Manan, Zuldisra Fauzi Bin Zulkarnaini dan Rudy Harianto Bin Soetono," kata Aulia kepada Gatra.com, Senin malam.

Sidang pembacaan tuntutan, dibuka Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, S.H., M.H, Hakim Anggota 1 Yofistian, S.H, Hakim Anggota 2 Bernard, S.H dan Panitera Pengganti Gloria, S.H.

"Sidang dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang Hari, Tito Supratman, S.H dan para terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum," jelas Aulia.

Tuntutan JPU terhadap Tujuh Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Puskesmas Bungku bervariasi. Mantan Kepala Dinas Kesehatan, dr. Elfi Yennie di tuntut 3 (Tiga) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan.

"Menjatuhkan membayar Pidana Denda Sebesar Rp100 juta Subsidiair 3 (tiga) Bulan. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000," ujarnya.

Elfi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Delly Himawan oleh JPU dituntut 6 (Enam) tahun. Selanjutnya, kata Aulia, Terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp300 juta Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang Pengganti Sebesar Rp 5.317.034.508,36 (lima miliar tiga ratus tujuh belas juta tiga puluh empat ribu lima ratus delapan rupiah tiga puluh enam sen);

"Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh keadilan tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000," rincinya.

JPU menyatakan Terdakwa Delly Himawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa berikutnya M. Fauzi Bin Ishak dituntut JPU 6 tahun pidana penjara, membayar pidana denda sebesar Rp300 juta Subsidiair 6 bulan kurungan. Selanjutnya menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp990 juta.

"Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh keadilan tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan dan menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000," katanya.

JPU menyatakan Terdakwa M. Fauzi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa berikutnya Adil Ginting dituntut 2 tahun 6 bulan dan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Selanjutnya menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp2.500.000 

"Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh keadilan tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ujarnya.

Terdakwa Abu Tolib dituntut 4 tahun pidana penjara dan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsidiair 6bulan kurungan. Selanjutnya menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp62.500.000.

"Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh keadilan tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," katanya.

JPU menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Zuldisra Fauzi, kata Aulia dituntut 3  tahun pidana penjara dan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta subsidiair bulan kurungan. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Terdakwa terakhir adalah Rudy Harianto dituntut 3 tahun pidana penjara. JPU menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidiair melanggar Pasal 3.

"Menjatuhkan Pidana Penjara selama 3 tahun dan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta subsidiar 3 bulan kurungan serta menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," katanya.

Aulia bilang bahwa sidang selesai sekira pukul 17.27 WIB. Sidang perkara ini akan di buka kembali pada hari Kamis 30 Maret 2023 dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.

1152