Home Nasional Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 15 April 2023, Tidak Boleh Dicicil

Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 15 April 2023, Tidak Boleh Dicicil

Jakarta, Gatra.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 1444 Hijriah. Diketahui bila asumsi lebaran Idulfitri jatuh pada 22 April 2023 maka paling lambat pada 15 April 2023 pekerja sudah menerima THR.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3).

Adapun THR berhak didapat oleh seluruh pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih baik dalam kontrak PKWTT, PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Polri: Jumlah Pemudik pada Lebaran 2023 Meningkat

Ida menyatakan besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu tahun atau lebih ditetapkan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun, besaran THR diberikan secara proporsional .

"Perhitungannya yaitu masa kerja dalam bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan. Misalnya pekerja upahnya Rp4 juta dan baru bekerja 6enambulan maka pekerja tersebut berhak mendaptkan THR dengan perhitungan enam bulan dibagi 12 bulan hasilnya setengah, kemudian dikalikan Rp4 juta, maka kira-kira pekerja akan mendapatkan THR sebesar Rp2 juta," papar Ida.

Kendati, Ida mengatakan perusahaan bisa memberikan THR lebih besar dari yang ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut.

Baca juga: Buruan! PELNI Masih Punya Kuota Mudik Gratis Buat 2.000 Orang dan 1.500 Motor

Ida menjelaskan bahwa pembayaran THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pekerja kepada buruh. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, terutama pasal 8 dan pasal 8 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja dan buruh.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan THR keagamaan yang tahun ini sesuai dengan Surat Edaran M//HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan," jelas Ida.

146