Home Nasional Bambang Pacul Akui Prihatin Soal Anggota Komisi III yang Jadi Tersangka Korupsi

Bambang Pacul Akui Prihatin Soal Anggota Komisi III yang Jadi Tersangka Korupsi

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengaku telah menerima kabar terkait Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun mengaku prihatin atas hal itu.

"Sudah. Tentu sebagai Ketua Komisi III saya dilapori. Tetapi ketika dilapori, posisi kan sudah tersangka. Apa yang bisa kita lakukan?" kata Bambang Wuryanto ketika ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (28/3).

"Tentu saja kita prihatin melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum," lanjutnya.

Adapun, KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat bersama sang istri Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan anggota Komisi III DPR RI sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi. Keduanya telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, pada hari ini, Selasa (28/3).

Oleh karena itu, Bambang mengaku pihaknya turut berduka atas peristiwa yang terjadi. Namun, pihaknya tak dapat melakukan apapun, mengingat, berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945, Indonesia merupakan negara hukum.

"Keterprihatinan ini hanya bisa diungkapkan, keprihatinan. Kita berduka untuk itu, tapi kita juga tidak bisa apa-apa, karena Pasal 1 kita, Undang-undang Dasar '45, ayat tiganya, negara kita ini negara hukum," tandas Bambang Wuryanto, dalam kesempatan itu.

59