Home Hukum KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Anggota Komisi III DPR Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Anggota Komisi III DPR Sebagai Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dugaan korupsi dilakukan ketika menjalankan tugas dengan melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang.

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (28/3).

Baca juga: Geledah Ditjen Minerba, KPK Sidik Dugaan Korupsi Pembayaran Tukin Pegawai di Kementerian ESDM

Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang juga anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Ary Egahni Ben Bahat.

“Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2,” ujar Ali.

Ali menabahkan, hari ini (28/3) tim penyidik melakukan penggeledahan di Kabupaten Kapuas Kalteng. Antara lain kantor Bupati dan beberapa kantor Dinas. Meski demikian pihaknya belum mengkonfirmasi apa saja bukti yang berhasil diamankan.

Baca juga: CERI Desak KPK Jangan Stop Kasus Tukin Ditjen Minerba Kementerian ESDM

58