Home Hukum Alasan Ini, Kejari Sarolangun Berdalih Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Belum Ada Tersangka

Alasan Ini, Kejari Sarolangun Berdalih Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Belum Ada Tersangka

Sarolangun, Gatra.com - Pascapenggeledahan terkait dugaan korupsi dana covid-19 di dua kantor dinas dalam pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jambi, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat hingga saat ini belum mengarah kepada penetapan tersangka.

Penggeledahan yang dilakukan tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Sarolangun, ini telah berjalan selama lima bulan, namun penanganan kasus tersebut masih berjalan di tempat. Pihak penyidik sendiri berdalih masih menunggu hasil audit inspektorat.

"Seluruh kepala puskesmas sudah kita periksa, yaitu 16 puskesmas. Kita juga sudah minta keterangan ahli hukum pidana. Dan saat ini masih menunggu hasil Inspektorat tentang hasil audit keuangan anggaran covid-19 di Dinas Kesehatan," kata Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Abdul Harris ketika dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (28/3).

Abdul Harris menyebut, sudah banyak yang telah dipanggil pihaknya sebagai terperiksa dalam kasus ini, selain para kepala puskesmas. Diantaranya Kepala dinas Kesehatan, Kabid P2PL Dinkes, Kepala BPKAD, dan seluruh yang terkait dengan kasus ini.

"Dua dinas yang menjadi sasaran pemeriksaan, penetapan tersangkat menunggu hasil audit. Audit belum sampai sebulan, keluarnya biasa ada yang cepat ada yang lambat tapi paling lambat tiga bulan. Yaitu soal permintaan perhitungan kerugian negaranya," kata Abdul Harris.

Sebagai informasi, pada 16 November 2022 silam, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/L.5.16/Fd.1/11/2022 tanggal 15 November 2022, Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-1724/L.5.16/Fd.1/11/2022 tanggal 16 November 2022 tim Kejari Sarolangun, Jambi, menggeledah Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dugaan penyimpangan anggaran dana operasional kegiatan vaksinasi covid-19 dan belanja makan minum.

Dari penggeledahan tersebut, Abdul Harris menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, dokumen SPJ, BKU, dokumen penarikan uang operasional covid-19, dan dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D).

942