Home Hukum Kejagung Periksa Empat Direktur Aplikanusa Lintasarta soal Korupsi BTS 4G

Kejagung Periksa Empat Direktur Aplikanusa Lintasarta soal Korupsi BTS 4G

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat direktur PT Aplikanusa Lintasarta dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa malam (28/3), mengatakan, keempat direktur PT Aplikanusa Lintasarta tersebut di antaranya G, Direktur Commerce.

Kemudian, HR selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta, Z selaku Direktur Marketing dan Solution PT Aplikanusa Lintasarta, dan BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta.

Selain itu, Kejagung juga memeriksa tiga orang lainnya, yakni LH selaku penanggung jawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara, CBI selaku direktur PT Indo Pratama Teleglobal, dan BS selaku karyawan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.

“Ketujuh orang tersebut diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G,” katanya.

Ketujuh saksi di atas diperiksa untuk semua tersangka kasu BTS 4G, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujarnya.

Kasus ini menyeret nama adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate. Dia telah mengembalikan uang Rp534 juta kepada penyidik terkait proyek BTS.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 orang, yakni Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kementerian Kominfo, AAL; Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.

Selepas itu, Kejagung menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA dan teranyar Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH. “Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Ketut.

Kejagung telah menahan seluruh tersangka untuk mempercepat proses penyidikan. Tersangka AAL, GMS, dan YS ditahan selama 20 hari sejak 4 Januari sampai dengan 23 Januari 2023.

Kejagung menahan AAL dan YS di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan GMS ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Sedangkan tersangka MA di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2023. Terakhir, tersangka IH di Rutan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 6 Februari sampai dengan 25 Februari 2023.

Kejagung menyangka AAL, YS, GMS, MA, dan IH melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung kemudian mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

1436