Home Hukum Polisi Tangkap Pembacok Mantan Ketua KY dan Putrinya

Polisi Tangkap Pembacok Mantan Ketua KY dan Putrinya

Bandung, Gatra.com – Polresta Bandung menangkap pria inisial A (35) di tempat kerjanya di daerah Cibaduyut, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Dia ditangkap karena diduga membacok mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus dan putrinya, Rachmi Dwi Utami.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, dilansir dari Antara, Rabu (29/3), menyampaikan, tersangka A ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB pada Selasa malam (28/3).

Baca Juga: Mantan Ketua KY dan Putrinya Dibacok OTK

Penangkapan terhadap Aditya ini 10 jam setelah kejadian pembacokan. Aksi pembacokan terjadi pada pukul 15.30 WIB di Kompleks Griya Bandung Asri (GBA) 2 Blok F.

Kusworo menjelaskan, pihaknya awalnya mendapat laporan pembacokan. Selepas itu, aparat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di sana, ditemukan sejumlah barang bukti.

“Ditemukan bercak darah serta senjata tajam berupa cerulit, dan kemudian dikaitkan dengan keterangan para saksi. Pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya,” ujar dia.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil menangkapAditya setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV di TKP. Polisi kemudian berhasil mendapakan identitas pelaku dan melakukan pemburuan.

“Mencari tahu posisinya berbekal keterangan para saksi, termasuk keluarga pelaku,” katanya.

Baca Juga: Belasan Pelaku Pembacokan Ternyata Anggota Perguruan Silat

Polisi kemudian berhasil menangkap Aditya dan menyita sepeda motor yang digunakannya. Atas perbuatan tersebut polisi menyangka Aditya melanggar Pasal 365 KUHP, 351, dan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rahmi Dwi Utama dibacok orang tak dikenal (OTK) di kediamannya di Kompleks GBA 2 Blok F, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa sore (20/3). Jaja dan putrinya menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Buah Batu, Bandung.

82