Home Hukum Suami Jual Istri, Unggah Foto dan Video Tak Senonoh Dik Bojo di IG

Suami Jual Istri, Unggah Foto dan Video Tak Senonoh Dik Bojo di IG

Jepara, Gatra.com- Seorang suami di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tega mengunggah foto dan video syur milik istrinya sendiri di media sosial (Medsos). Bahkan dalam unggahan di salah satu platform itu, pelaku menarasikan untuk menjual sang istri kepada lelaki hidung belang.

Alih-alih mendapatkan cuan atas unggahan tak senonoh, pria berinisial WS itu malah dilaporkan sang istri (korban) kepada aparat yang berwenang.

Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Selasa (28/3), WS mengaku, sakit hati dengan pasangannya sehingga berbuat sedemikian.

"Dia (korban) selalu membuka aib saya kepada orang lain. Dicerita-ceritakan ke keluarga saya, kakak-kakaknya, saudara-saudaranya," dalih WS.

Dijelaskannya, ia menikahi istrinya itu pada 28 Desember 2022. Namun enam hari kemudian, dua pasangan tersebut justru pisah ranjang. WS bahkan telah berniat mengakhiri pernikahannya yang baru seumur jagung itu.

Iapun sempat meminta kepada korban agar menghapus semua foto pernikahan dan foto berdua di akun Instagram istrinya, sebagai niat untuk bercerai. Namun istrinya itu menolak tak mau menghapus foto mereka. "Saya mau pisah, tapi istri masih ingin mempertahankan pernikahan," ungkapnya di hadapan awak media.

Kemudian, pada 30 Januari 2023, pelaku nekat mengunggah beberapa foto dan video tak senonoh istrinya di akun Instagram. Dalam unggahannya, pelaku menarasikan untuk menjual istrinya.

Setelah konten itu diunggah, korban mendapat pemberitahuan di akun Instagramnya. Bersamaan itu, pelaku kemudian mengancam istrinya agar segera menghapus foto pernikahan dan foto waktu bersama lagi. Pelaku akan menyebar foto-foto tan video tak senonoh istrinya lebih banyak lagi bila ancamannya tak dituruti. Hingga akhirnya korban melaporkan ke polisi.

Pada 14 Maret 2023, pelaku akhirnya dibekuk di kecamatan Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Polisi juga menyita barang bukti sebuah ponsel merek Realme 5 Pro warna biru. Atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. "Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara," tegasnya.

283