Home Hukum Mahfud MD Ungkap Ada Transaksi Emas Batangan Janggal Senilai Rp189 T

Mahfud MD Ungkap Ada Transaksi Emas Batangan Janggal Senilai Rp189 T

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD mengungkapkan data temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp189 triliun. Menurut Mahfud, fakta transaksi itu terus dibantah oleh anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani ketika dikonfirmasi.

"Ada kekeliruan pemahaman Ibu Sri Mulyani dan penjelasan Ibu Sri Mulyani karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah," kata Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3).

Menurut Mahfud, Sri Mulyani sempat mempertanyakan kepada bawahannya, mengenai temuan transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun, yang datanya Sri Mulyani dapatkan ketika ia bertemu dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada 14 Maret 2023 lalu.

"Yang semula, ketika ditanya Bu Sri Mulyani itu, 'Ini apa kok ada uang Rp189 triliun?'. Itu pejabat tingginya yang eselon I itu [menjawab], 'Enggak ada, Bu, di sini, enggak pernah ada,' katanya. [Ditanya lagi] 'Ini tahun 2020?' kata Bu Sri. [Dijawab] 'Enggak, enggak pernah ada, Bu,' katanya. [Dijawab], 'Ada, [menurut] Pak Ivan, lah ada'. Baru dia, 'Oh ya, nanti dicari', dan itu menyangkut Rp189 (triliun)," ujar Mahfud.

Baca juga: Pernyataan Mahfud soal 'Markus' Dihujani Interupsi Anggota Komisi III

Mahfud mengatakan, menurut hasil analisis PPATK, dugaan pencucian uang itu berada dalam lingkup cukai dan melibatkan 15 entitas. Namun, yang tertulis dalam laporannya justru berubah menjadi pajak.

"Itu adalah dugaan pencucian uang cukai dengan 15 entitas, tapi apa laporannya? Menjadi pajak, ehingga kita diteliti, oh ya, ini perusahaannya banyak, hartanya banyak, pajaknya kurang. Padahal ini cukai. Apa itu? Emas," ucapnya.

Mahfud mengatakan, temuan Rp189 triliun itu sebenarnya merupakan dugaan pencucian uang cukai terkait impor emas batangan yang surat cukainya dipalsukan menjadi impor emas mentah. Padahal, kata Mahfud, impor emas batangan yang mahal seharusnya dikenai biaya cukai.

"Impor emas batangan yang mahal itu, tapi di surat cukainya itu emas mentah. 'Bagaimana, kamu kan emasnya sudah jadi, kok bilang emas mentah?'. 'Enggak, ini emas mentah tapi dicetak di Surabaya'. Dicari ke Surabaya, enggak ada pabriknya. Itu menyangkut uang miliaran, tapi enggak diperiksa," ujar Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Ada 3 Kategori dalam Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Menurut Mahfud, temuan transaksi janggal senilai Rp189 triliun itu diberikan oleh PPATK pada tahun 2017 ke Kemenkeu melalui Direktur Jenderal Bea Cukai, Inspektur Jenderal Kemenkeu, dan dua orang lainnya. Namun, laporan itu memang tidak disertai surat karena bermuatan sensitif.

"Dua tahun enggak muncul, tahun 2020 dikirim lagi [surat], enggak sampai juga ke Bu Sri Mulyani, sehingga bertanya ketika kami kasih itu, dan dijelaskan yang salah, di mana salahnya nanti," tutur Mahfud MD dalam kesempatan itu.

151