Home Ekonomi Kemenkop UKM Terus Upayakan Solusi Tangani Praktik Impor Pakaian Bekas Ilegal

Kemenkop UKM Terus Upayakan Solusi Tangani Praktik Impor Pakaian Bekas Ilegal

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki terus berupaya menemukan solusi terbaik untuk menangani praktik impor pakaian bekas ilegal di Indonesia.

Menurutnya, praktik impor pakaian bekas ilegal ini berpotensi merugikan pelaku usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Koordinasi dengan para pemangku kepentingan pun terus dilakukan untuk mencari solusi agar keran impor pakaian bekas ilegal dapat segera ditutup.

Di sisi lain, pemerintah berupaya menyiapkan jalan keluar bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal yang terdampak agar bisa segera beralih ke usaha yang baru. Oleh karena itu, Teten mengundang para distributor, pedagang, hingga pelaku thrifting pakaian bekas untuk mencari solusi bersama dalam sebuah diskusi.

Baca juga: Menkop UKM: Trading House Guangzhou Sarana UMKM Indonesia Tembus Pasar Cina

“Secara bersamaan kami juga mengundang para pelaku usaha yang memiliki brand-brand produk lokal,” katanya dalam keterangan yang diterima pada Kamis (30/3).

Teten berharap, melalui diskusi ini pemerintah bisa mendapat masukan dari berbagai pihak agar dapat menemukan solusi terbaik. Bagi para pedagang yang sudah terlanjur mengambil dan menjual pakaian bekas impor ilegal masih diberikan kelonggaran untuk menjual sisa dagangannya.

Namun dipastikan Kemenkop UKM bersama Kementerian Perdagangan akan menindak tegas kegiatan impor pakaian bekas ilegal jika masih terus berlangsung. Saat ini KemenKopUKM sedang menyiapkan skema solusi penyelesaian bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal mulai dari membuka hotline pengaduan hingga meyiapkan produk subtisusi lokal serta akses pembiayannya.

Baca juga: Menkop UKM: Segera Laksanakan Amanat UU P2SK

Ia juga menjelaskan, hingga saat ini masih ada perbedaan persepsi pelarangan impor pakaian bekas ilegal antara pemerintah dengan masyarakat. Pasalnya, pemerintah hanya berupaya melawan penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri secara ilegal.

“Jadi betul-betul salah kaprah, seolah-olah yang dilarang oleh pemerintah itu sub-culture thrifting-nya, padahal kita sedang melawan penyelundupan pakaian bekas dari luar yang masuk ke dalam negeri secara ilegal,” ujarnya.

Teten, hal ini harus ditangani secara serius. Sejak tahun 1998 dampak dari impor pakaian bekas ilegal sudah memukul para produsen UMKM di sektor fesyen dalam negeri.

“Kita harap ini bukan hanya sekadar gertak sambal. Hampir 70% market kita diisi oleh unrecorded impor (termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki) yang mencapai 31% total pasar domestik dan sekitar 43$ diisi oleh produk impor legal,” jelasnya.

42