Home Hukum Sembilan Senjata Api Milik Dito Mahendra Tidak Mengantongi Izin

Sembilan Senjata Api Milik Dito Mahendra Tidak Mengantongi Izin

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah mendalami asal usul senjata api (senpi) yang ditemukan dari rumah milik pengusaha Dito Mahendra yang tidak mempunyai izin. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melimpahkan sebanyak 15 senjata api yang disita dari Dito Mahendra ke Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan ada sembilan senjata api yang tidak memiliki izin.

"Dari hasil pendataan di dapat 9 (sembilan) jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Kamis (30/3).

Adapun senjata itu ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan pada 13 Maret 2023 di kantor milik Dito di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang sedang ditangani KPK.

Dalam sebuah kamar di kantor itu, ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazen, amunisi dan aksesoris senjata api. Selanjutnya, KPK berkoordinasi dengan Bidang Yanmas Baintelkam Polri untuk melakukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut.

"Selanjutnya dari Bid Yanmas Baintelkam Polri menyerahkan senjata api yang tidak tidak dilengkapi dokumen ke Bareskrim Polri untuk di tindaklanjuti penanangannya," ujar Djuhandhani.

Menurut Djuhandhani, diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Dalam laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, tgl 24 Maret 2023 diduga Dito melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api. "Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dittipidum," tegas Djuhandhani.

Berikut daftar 9 senpi ilegal yang disita dari Dito Mahendra:

1. Pistol Glock 17

2. Pistol Revolver S&W

3. Pistol Glock 19 Zev

4. Pistol Angstatd Arms

5. Senapan Noveske Rifleworks

6. Senapan AK-101

7. Senapan Heckler and Koch G 36

8. Pistol Heckler and Koch MP 5

9. Senapan angin Walther

61