Home Hukum PEPS Desak Aparat Tuntaskan Kasus TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu

PEPS Desak Aparat Tuntaskan Kasus TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu

Jakarta, Gatra.com - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bergerak menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun yang melibatkan 491 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Anthony, Kemenkeu yang saat ini dipimpin oleh Menteri Sri Mulyani Indrawati tidak berkompeten untuk mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara yang dinilai hanya memperkaya diri sendiri dan melawan hukum.

"Kasus ini harus diserahkan kepada eksternal Kementerian Keuangan supaya tidak ada konflik of interest," kata Anthony dalam acara diskusi publik terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Rp49 triliun dengan tema "Menkeu Sri Mulyani Bohong?" yang diadakan via online, pada Kamis (30/3/2023).

Anthony juga mengatakan, APH yang dimaksud adalah Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menambahkan, APH seharusnya telah mengambil peran terhadap kasus ini, sebab ia menganggap bahwa bukti yang telah dimiliki oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah jelas.

Ia juga meminta masyarakat untuk mengawal kasus TPPU yang terjadi pada 2009-2023 ini agar tidak redup. Ia juga mengatakan bahwa, dalam kasus ini Menko Polhukam Mahfud MD juga harus turut andil dalam pengawalan.

"Mahmud, setelah ini terbuka, tidak ada lagi titik balik, ini harus dijalankan lebih lanjut, dan DPR mau bikin Pansus terserah, tapi bukan berarti kasus selesai, pendekatan hukumnya harus selesai," kata Anthony.

Sebelumnya, pada Rabu (8/3/2023) lalu, Mahfud MD mengkonfirmasi adanya beberapa temuan PPATK terkait mega transaksi dari rekening mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT), yang tengah diperiksa KPK. Diantaranya transaksi di rekeningnya yang mencapai Rp500 miliar.

Kemudian, dia mengemukakan temuan baru adanya transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp300 triliun yang sebagian besar terjadi di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

Terbarunya, Mahfud MD menyampaikan bahwa transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang sebelumnya disebut senilai Rp300 triliun, menjadi Rp349 triliun,setelah diteliti lagi. Mahmud menilai transaksi mencurigakan tersebut merupakan transaksi ekonomi, yang diduga bersinggungan dengan TPPU di bidang perpajakan, cukai, dan kepabeanan.

Lebih lanjut, pada Rabu (29/3/2023) kemarin, Sri Mulyani menyampaikan pada Komisi XI DPR RI bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang dilaporkan PPATK tersebut bukan TPPU ataupun korupsi. Sri Mulyani juga memastikan data transaksi yang terkait dengan PNS Kemenkeu hanya senilai Rp3,3 triliun.

Namun, pernyataan Menteri Keuangan tersebut dibantah oleh Mahfud MD, Ia menganggap pernyataan wanita kelahiran Bandar Lampung tersebut keliru lantaran adanya bawahan di Kemenkeu yang tidak menyampaikan informasi kepada Menkeu.

Menurut Mahfud, data agregat transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut senilai Rp349,87 triliun terbagi dalam tiga kelompok. Yang pertama transaksi mencurigakan yang melibatkan 452 pegawai kemenkeu senilai Rp35,54 triliun.

Lalu, transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan 30 pegawai kemenkeu dan pihak lain senilai Rp 53,82 triliun. Kemudian, yang ketiga transaksi mencurigakan terkait kewenangan kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai kemenkeu senilai Rp260,1 triliun.

"Jumlahnya Rp349 triliun fixed. Nanti kita tunjukkan suratnya," jelas Mahfud beberapa waktu lalu.

132