Home Hukum Polri Ingatkan Ada Sanksi Bagi Anggota Bergaya Hidup Mewah

Polri Ingatkan Ada Sanksi Bagi Anggota Bergaya Hidup Mewah

Jakarta, Gatra.com - Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Irjen Dedi Prasetyo menekankan seluruh jajaran Korps Bhayangkara untuk tidak memiliki gaya hidup mewah.

Dedi menekankan aturan soal gaya hidup bagi anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2017.

"Itu (gaya hidup mewah) sudah ada Perkapnya (Peraturan Kapolri), Perkap 8 tahun 2017, saya rasa sudah paham," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/3).

Dedi menekankan, ada sanksi yang juga diatur terkait setiap pelanggaran anggota, termasuk bagi anggota yang bergaya hidup mewah.

"Dari Mabes Polri juga sudah selalu memberikan direktif setiap ada kesalahan dan sanksi hukumnya juga sudah sangat jelas, dengan sanksi hukuman disiplin dan sanksi hukum administratif," tutur Dedi.

Baca Juga: Gaya Hidup Kelurga Polri Disorot, Kompolnas : Presiden dan Istrinya Contohkan Sederhana

Presiden Joko Widodo sebelumnya pernah berpesan kepada pejabat Markas Besar Polri, Kapolda, dan Kapolres untuk menjaga gaya hidup mereka agar tidak bermewah-mewahan. 

Jokowi mengatakan, gaya hidup mewah itu harus "direm" agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sedang susah akibat krisis.

"Saya ingatkan masalah gaya hidup, lifestyle, jangan sampai dalam situasi yang sulit ada letupan-letupan sosial karena ada kecemburuan sosial ekonomi, kecemburuan sosial ekonomi, hati-hati," kata Jokowi saat memberikan arahan kepada pejabat Polri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10).

Baca Juga: Kala Gaya Hidup Polisi di Daerah Disorot DPR

Jokowi menuturkan, para pejabat Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres harus memiliki sense of crisis serta memahami kondisi dunia yang sedang sulit.

"Sehingga, saya ingatkan yang namanya Kapolres, yang namanya Kapolda, yang namanya seluruh pejabat utama, perwira tinggi, ngerem total masalah gaya hidup," ujarnya.

52