Home Hukum PKPA Peradi Jakbar-Ubinus, Otto: OA di Luar Peradi 'Disobidience'

PKPA Peradi Jakbar-Ubinus, Otto: OA di Luar Peradi 'Disobidience'

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) Peradi, Prof. Otto Hasibuan, mengatakan, keberadaan organisasi advokat (OA) di luar Peradi merupakan pembangkangan (disobidience) terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Itu pelanggaran hukum, ada disobidience, ketidaktaatan dari Mahkamah Agung,” katanya ketika membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Universitas Bina Nusantara (Ubinus) secara daring, Sabtu (1/4).

Ia menjelaskan, hanya ada satu wadah tunggal (single bar) organisasi advokat, yakni Peradi sebagaimana amanat UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Peradi yang mendapat delegasi 8 kewenangan dari negara, di antaranya meningkatkan kualitas mutu advokat melalui PKPA.

“Saya salut, saudara berkenan mengukuti PKPA ini, karena Anda mau mengikuti prosedur yang diatur UU untuk menjadi advokat,” ujarnya.

Ia memastikan dan menjamin bahwa para peserta ini mengikuti PKPA dari Peradi, organisasi advokat yang dibentuk sebagai wadah tunggal (single bar) sebagaimana amanat UU Advokat.

Kekacauan mulai terjadi ketika ketua MA mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi (PT) menyumpah advokat dari organisasi manapun. SK tersebut membuat bermunculan organisasi advokat yang juga menyelenggarakan kewenangan negara yang sebenarnya hanya diberikan kepada Peradi selaku wadah tunggal.

“Kalau ada organisasi lain, multibar di luar Peradi, itu adalah disobidience terhadap UU dan itu adalah pelanggaran hukum. Saya yakini akan terbukti, suatu saat akan kembali ke single bar karena tidak ada satu pun multibar di negara manapun,” tandasnya.

Wakil Ketum Peradi, Sutrisno, menegaskan, sampai saat ini UU Advokat masih berlaku sehingga harusnya hanya ada Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana asas dari UU tersebut.

Jajaran pengurus DPC Peradi Jakabar dan Ubinus usai pembukaan PKPA angkatan VIII di Ubinus, Jakarta, Sabtu (1/4/2023). (GATRA/Iwan Sutiawan)

“Menurut pandangan saya, keberadaan mereka [organisasi advokat di luar Peradi] bertentangan dengan UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kedudukan mereka itu hanya seperti paguyuban, bukan organisasi advokat sebagaimana diamanatkan UU Advokat,” katanya.

Ketua Panitia PKPA Angkatan VIII DPC Peradi Jakbar-Universitas Binus, Genesius Anugerah, mengatakan, PKPA kali ini diikuti oleh 229 orang peserta. “Ada beberapa daerah bahkan ada dari Qatar yang bergabung secara online,” ucapnya.

Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan, jumlah peserta PKPA DPC Peradi Jakbar-Universitas Binus ini sudah tiga kali berturut-turut (hattrick) selalu di atas 200 orang. Menurutnya, ini juga ketepatan peserta dalam memilih PKPA yang dihelat oleh organiasi advokat yang asli (original) sesuai UU Advokat.

“Ada juga daftar PKPA di yang lain, orang tuanya protes kenapa ikut yang itu, yang benar ini. Akhirnya anaknya nurut meski uangnya hangus, engak apa-apa demi yang original, barang ori,” ucapnya.

Dalam acara yang juga dihadiri jajaran pengurus DPC Peradi Jakbar tersebut, Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Hukum Universitas Binus, Prof. Shidarta, mengatakan, keberadaan avokat ini sangat penting dalam menegakkan keadilan dan hukum.

Bahkan, lanjut dia, para pemimpin dunia itu banyak dari kalangan advokat. Mereka telah memberi contoh yang baik untuk melakukan perubahan. Salah satunya adalah Mahatma Ghandi. Kemudian, sebanyak 26 presiden Amerika Serikat (AS) berlatar belakang hukum, di antaranya Abraham Lincoln dan Barack Obama. “Itu mayoritas advokat,” ucapnya.

Kepala Departemen Hukum Bisnis Universitas Binus, Dr. Ahmad Sofian, mengusulkan agar Peradi membangun pusat pelatihan advokat (Lawyer Training Center) guna melahirkan advokat-advokat yang lebih berkualitas dan andal.

529