Home Hukum Diadili Besok, Kuasa Hukum Haris dan Fatia Berharap Majelis Hakim Tidak Pasif

Diadili Besok, Kuasa Hukum Haris dan Fatia Berharap Majelis Hakim Tidak Pasif

Jakarta, Gatra.com- Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Isnur, mengharapkan jaksa dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timurr memeriksa lebih dalam soal kebenaran materiil konflik kepentingan yang menyeret Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Pandjaitan dalam sidang perkara pencemaran nama baik.

Isnur mengatakan agar majelis hakim dan jaksa tidak bersikap pasif seperti sidang perkara tragedi Kanjuruhan. Ia berharap hakim mendengarkan rasa keadilan masyarakat agar tidak seperti kasus Kanjuruhan.

“Itu jangan sampai terjadi. Kita harus memberikan pembelaan yang maksimal di dalam dan di luar sidang. Hakim harus mendapatkan dan mendengarkan rasa keadilan masyarakat, jangan sampai seperti itu (Kanjuruhan). Faktanya dilempar gas air mata ke tribun, tapi dibilang gara-gara angin. Nah, ini yang jangan sampai terjadi,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Yang juga kuasa hukum, Muhammad Insur saat ditemui di kantornya, Ahad (2/4).

Ia mengatakan tidak akan mendiamkan Haris dan Fatia digiring menjadi bersalah. Ia mengatakan akan berjuang untuk demokrasi di mana masyarakat bisa bicara.  “Pejabat publik harus mendengarkan. Jangan baperan,” ujar Isnur.

Isnur juga mengatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusias (Komnas HAM) telah menerbitkan surat yang menegaskan Haris-Fatia sebagai pembela HAM. Menurut ketentuan HAM, Fatia dan Haris tidak bisa dikriminalisasi.

“Kerja-kerja mereka dalam mengungkapkan hal ini juga bagian dari kerja HAM. Komnas HAM sudah menyurati Kepolisian, Kejaksaan, dan sekaligus kami meminta Komnas HAM berikan keterangan nanti di Pengadilan,” ujar Isnur.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dan Pendiri Lokataru Haris Azhar menjadi terdakwa perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Mereka akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, (3/4) esok.

Haris dan Fatia akan menjalani sidang besok pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama dengan nomor perkara 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt. Tim.

Susunan majelis hakim terdiri dari Cokorda Gede Arthana sebagai Hakim Ketua, dua hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin, Azmi sebagai Panitera pengganti dan Yanuar Adi Nugroho sebagai Penuntut Umum.

Terhadap Haris dan Fatia, meski berstatus terdakwa hingga saat ini tidak dilakukan penahanan.

Sebelumnya, Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut melaporkan perkara tersebut pada 22 September 2021.

Haris dan Fatia dilaporkan berdasarkan video dengan tajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar’.

Dalam video tersebut dibahas sejumlah laporan organisasi termasuk kontra tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

118