Home Hukum Pelaku Mutilasi Ayu Dinyatakan Waras dan Berbahaya, Terjerat Utang karena Kecanduan Judi Online

Pelaku Mutilasi Ayu Dinyatakan Waras dan Berbahaya, Terjerat Utang karena Kecanduan Judi Online

Sleman, Gatra.com– Polda Daerah Istimewa Yogyakarta merilis hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap HP, tersangka pelaku pembunuhan dan pemutilasi di Sleman. Pelaku dinyatakan waras dan berbahaya karena dapat mengulangi perbuatan tersebut. HP juga disebut kecanduan judi online.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko mengatakan pemeriksaan terhadap HP dilakukan sejak Selasa (28/3) silam oleh tim internal Polri dan ahli psikologi forensik eksternal.

"Hasil pemeriksaan, pertama, tersangka HP memiliki kompetensi memberikan keterangan secara mandiri dan bertanggung jawab atas keterangannya terkait tindak pidana yang dilakukan disangkakan kepadanya. Kurang lebih yang bersangkutan sadar,” katanya, Senin (3/4) siang, di Mapolda DIY.

Kedua, tersangka dipastikan melakukan tindak pembunuhan ini didasari motif ekonomi karena terjerat utang pada aplikasi pinjaman online lantaran kecanduan judi online.

Menurut polisi, tersangka belajar melumpuhkan seseorang sampai meninggal melalui berbagai video yang ditayangkan di YouTube.

Hasil pemeriksaan ketiga menurut Panungko yaitu pelaku menjadikan Ayu sebagai korban karena sebelumnya telah intens berkomunikasi.

“Keduanya sangat dekat dalam berkomunikasi. Sehingga pelaku terpikirkan korban untuk menjadikan korbannya. Pelaku juga hafal tempat kejadian perkara karena sudah tahu sebab dekat tempat kerjanya,” jelasnya.

Terakhir, ahli psikologi forensik mengatakan pada diri HP terdapat unsur keberbahayaan dan peluang mengulangi perbuatannya. Dari lima hasil pemeriksaan ini, Panungko menandaskan pelaku harus diproses hukum.

“Hasil pemeriksaan menyatakan pelaku tidak ada gangguan psikologis sehingga proses hukum dapat berlanjut dan terlebih ada unsur keberbahayaan pelaku mengulangi tindak kejahatan serupa,” lanjut Panungko.

Polisi mengenakan tiga pasal kepada HP, atas tindak pembunuhan berencana, juga pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan kematian orang lain, sesuai pasal 340, 338, dan 365 KUHP.

Ancaman hukuman yang diancamkan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

51