Home Politik AHY Ungkap Moeldoko Ajukan PK Terkait Kudeta Demokrat

AHY Ungkap Moeldoko Ajukan PK Terkait Kudeta Demokrat

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko masih mencoba untuk mengambil alih Partai Demokrat. AHY menyebut, Moeldoko telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta partai itu.

"Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan drh. Jhoni Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat, pasca KLB (Kongres Luar Biasa) abal-abal dan ilegal, yang gagal total, pada tahun 2021 lalu," ucap AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, pada Senin (3/4).

AHY menyebut, pengajuan itu Moeldoko lakukan dengan didasari klaim penemuan empat bukti baru (novum). Namun demikian, menurut AHY, empat hal itu bukanlah bukti baru, melainkan bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus pada 23 November 2021 lalu.

"Secara resmi, hari ini, Tim Hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar," ujarnya.

AHY menyebut, keyakinannya itu dilandasi oleh pengalaman empirik, di mana pengadilan telah 16 kali memenangkan Partai Demokrat atas gugatan KSP Moeldoko dan pihaknya. Dengan demikian, AHY meyakini, tidak ada satu pun celah bagi Moeldoko untuk memenangkan PK itu. Namun, AHY mengkhawatirkan adanya situasi hukum yang menurutnya tengah mengalami pancaroba dan diliputi ketidakpastian.

"Situasi hukum yang tidak menentu itu, ada kemungkinan, diakibatkan oleh tekanan dan kepentingan politik pihak tertentu, bagian dari elite dan penguasa di negeri ini. Apalagi kini sudah memasuki tahun politik, menjelang Pemilu 2024," ujar AHY dalam kesempatan itu.

62