Home Hukum Polri Akan Koordinasi dengan KPK soal Status Brigjen Endar

Polri Akan Koordinasi dengan KPK soal Status Brigjen Endar

Jakarta, Gatra.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait nasib Brigjen Pol Endar Priantoro (EP) sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik).

Saat ini, status Endar masih belum jelas. Sebab, Polri memperpanjang masa tugas Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Namun, pihak KPK justru menggantinya dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan Endar Priantoro.

"Jadi kita akan komunikasikan kembali ya. Yang jelas saat ini Brigjen EP ada di KPK. Nanti kami komunikasikan lagi dan kami koordinasikan lagi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Senin (3/4).

Baca juga: KPK Berhentikan dengan Hormat Dirlidik KPK Brigjen Endar Priantoro

Terkait Brigjen Endar, Polri telah mengeluarkan surat tanggal 29 Maret 2023 tentang perpanjangan masa tugasnya di KPK. Sebab, masa tugas Endar Priantoro berakhir di tanggal (1/4).

Diketahui, Endar mulai bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan sejak April 2022 berdasarkan surat perintah Kapolri nomor 839/IV/KEP/2022 tanggal 12 April 2022. Dengan adanya surat keputusan Mabes Polri tertanggal 29 Maret 2023 itu, Ramadhan mengatakan Brigjen Endar Priantoro masih ditugaskan di KPK.

"Terkait dengan Brigjen Pol EP, beliau diperpanjang sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. Terkait itu, perpanjangan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol EP, hal tersebut merupakan komitmen Polri untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di KPK," katanya.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, masa tugas Endar di KPK berakhir pada (31/3). Oleh karena itu, KPK memberhentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro secara hormat.

Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Agung (Kejagung), Roland F Worotikan sebagai Plt Direktur Penyelidikan menggantikan posisi Endar Priantoro.

"Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (3/4).

Baca juga: KPK Cegah 10 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM ke Luar Negeri

Ali membenarkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Namun, KPK sebelumnya tidak meminta masa tugas Endar Priantoro di KPK diperpanjang.

Sebelumnya, KPK meminta Polri menarik Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto. Ketua KPK Firli Bahuri beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.

Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E. Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara masa tugas Endar di KPK diperpanjang.

60