Home Pendidikan Polemik di UNS, Ini Jawaban Kemendikbudristek

Polemik di UNS, Ini Jawaban Kemendikbudristek

Solo, Gatra.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membatalkan hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) dan membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS. Pembatalan ini disampaikan melalui Permendikbudristek nomor 24 tahun 2023.

Terkait hal ini Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam mengatakan bahwa sejak UNS ditetapkan menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH), kampus ini berkembang pesat. Namun dari kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan, ditemukan ketidak selarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh Majelis Wali Amanat (MWA) selama ini.

”Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor,” katanya melalui rilis yang disampaikan Senin (3/4).

Untuk itu Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret. Peraturan ini dikeluarkan berdasar pertimbangan matang bahwa Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi. Kemudian bahwa Peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.

Peraturan tersebut juga menyatakan dua hal penting. Pertama, MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal. Kedua bahwa karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah.

"Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum," tegasnya.

Oleh sebab itu, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.

Sementara saat dikonfirmasi, Nizam menyampaikan bahwa banyak poin mengenai ketidakselarasan dalam sejumlah peraturan yang dibuat oleh MWA berdasarkan pemeriksaan Irjen. ”Banyak, hasilnya dalam pemeriksaan Irjen. Namun mohon maaf, saya tidak berwenang menyampaikan ke publik,” katanya.

1470