Home Hukum Polri Jemput Paksa Dito Mahendra jika Kembali Tak Hadiri Panggilan

Polri Jemput Paksa Dito Mahendra jika Kembali Tak Hadiri Panggilan

Jakarta, Gatra.com - Polri memperingatkan Dito Mahendra akan dijemput paksa jika kembali tidak menghadiri panggilan penyidik dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"[Kalau] panggilan kedua enggak hadir, nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (4/4).

Penyidik kembali memanggil Dito terkait kasus tersebut pada Kamis (6/4), setelah pada pemanggilan pertama tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar kota.

Pemanggilan paksa tersebut akan dilakukan mengingat status hukumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan unsur pidana.

"Dalam proses penyidikan ini, kita sudah [bisa] melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu," ujarnya.

Djuhandhani menjelaskan bahwa Dito beralasan tidak hadir dalam pemanggilan pertama karena ke luar kota. Akan tetapi pihaknya menduga ada unsur kebohongan dalam pernyataan tersebut.

"Dito mengirim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota, namun kami pertegas, kami kepengin tahu di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi," ujarnya.

Djuhandhani menegaskan, Dito harus hadir dalam pemanggilan kedua untuk memberikan keterangan terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

"Saya sampaikan, kita tetap tegakkan praduga tak bersalah, senjata menang didapatkan di sebuah rumah tapi kita belum tahu sejauh mana, walaupun rumah itu kita pastikan milik atau dihuni oleh seseorang," tutur Djuhandani.

"Orang memiliki senjata api pasti ada kegunaannya. Mana kala dia tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat yang harus melekat atau kewajiban," sambungnya.

Sebelumnya, Polisi menyatakan bahwa senjata api milik Dito Mahendra, terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak memiliki surat izin.

Djuhandani mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat penyidik KPK menggeledah kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Di sebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi, dan aksesoris senjata api," katanya.

Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.

Dalam laporan model A itu, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan terkait Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," ucapnya.

50