Home Hukum Pengakuan Tersangka Begal Payudara Kutoarjo, Ingin Berhubungan Intim tapi Belum Menikah

Pengakuan Tersangka Begal Payudara Kutoarjo, Ingin Berhubungan Intim tapi Belum Menikah

Purworejo, Gatra.com – Tersangka pelaku begal payudara yang beraksi di sekitar Alun-alun Kutoarjo telah berhasil ditangkap okeh jajaran Unit Reskrim Polsek Kutoarjo, Polres Purworejo. Tersangka adalah Muhammad Irfan (28), warga Kliwonan, Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Irfan ditangkap di rumahnya, pada Selasa (4/4/2023), sekitar pukul 10.45 WIB. Saat ditangkap, ia sedang santai menonton acara televisi dan langsung digelandang ke Mapolsek Kutoarjo tanpa perlawanan.

Baca Juga: Waspada Begal Payudara! Polresta Bogor Kota Berhasil Ringkus Seorang Pelaku

"Polsek Kutoarjo telah berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan yang terjadi pada Jumat pagi, (31/03) lalu, dan viral di media sosial. Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan beberapa kali, saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Kapolres Purworejo melalui Kasi Humas, AKP Yuli Monasony di Mapolres, Selasa (4/3).

Saat ini, korban yang sudah melapor ada tiga orang, mirisnya satu korban masih anak usia 15 tahun. Dalam aksinya, pria pengangguran ini memilih korban dan waktu secara acak. Dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario, ia bisa melalukannya pada siang, pagi bahkan malam hari. Korbannya pun random, mulai dari anak SMP hingga ibu-ibu tak luput dari aksi bejatnya.

"Berdasar pengakuannya pada Polisi, ia nekat melakukan aksi mesum itu karena dorongan melakukan hubungan intim dengan lawan jenis tak tersalurkan. Ia juga mengaku takut menjalin hubungan dengan perempuan karena pernah dicampakkan dan ditolak," kata Kasi Humas.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa kaos oblong warna pink dan sarung serta Honda Vario yang dipergunakan tersangka saat melakukan aksinya.

"Tersangka ini dalam melalukan aksinya melecehkan para korban dengan cara meremas payudara, pantat, dan paha dalam korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," terang Sony.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pria Pelaku Begal Payudara Mahasiswi di Pekalongan

Karena diduga masih ada korban lain yang belum melapor, AKP Monasony mengimbau agar segera melapor ke Polsek Kutoarjo atau Polres Purworejo.

Sebagai informasi, terungkapnya kasus ini bermula dari sebuah video pendek berdurasi 0,41 detik yang viral di media sosial. Video tersebut diambil oleh seorang ibu yang sedang mengantar sekolah anaknya dan melihat salah satu siswi dilecehkan oleh pengendara sepeda motor Vario. Kemudian, si ibu membuntuti dan merekam si pemotor tersebut.

2182