Home Hukum Bareskrim Polri Tangkap WNA Ethiopia Kurir Sabu 3 Kg

Bareskrim Polri Tangkap WNA Ethiopia Kurir Sabu 3 Kg

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai dan Dirjen Imigrasi melakukan penangkapan terhadap wanita inisial ZNM yang merupakan warga negara (WN) Ethiopia di Bandara Soekarno-Hatta. ZNM kedapatan membawa narkotika sabu seberat kurang lebih 3 kilogram di kopernya.

Plh Kasubdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada (18/3) . Susatyo menyebut sabu itu diletakkan di bagian depan koper yang telah dimodifikasi.

"Kami telah berhasil mengungkap jaringan dari Afrika, kami menangkap ZNM warga negara South Africa, di mana yang bersangkutan berangkat dari Johannesburg kemudian ke Madagaskar, menginap di Madagaskar 3 hari, kemudian terbang ke Indonesia sempat transit di Ethiopia kemudian ke Bangkok dan hasil kerja sama pihak Imigrasi dan juga pihak bandara kami lakukan penangkapan ketika keluar dari bandara," kata Susatyo di gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (5/4).

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Cair

Susatyo menyebut pihaknya masih mendalami asal-usul barang haram tersebut. ZNM disebut bahkan sempat meninggalkan kopernya saat hendak keluar dari Bandara Soetta.

"Berdasarkan keterangannya bahwa yang bersangkutan telah diperintah oleh seseorang dengan jaringan terputus, kemudian sempat tersangka keluar tanpa membawa koper, barang apapun, namun demikian setelah ditunjukkan bukti dan sebagainya, akhirnya mengakui," jelasnya.

"Koper tersebut sudah didesain depannya untuk menyimpan sabu yang sudah dibentuk sebanyak 3 kilogram dibuat pipih di bagian depan. Kami masih menelusuri asal usul barang tersebut, karena emang sudah dibuka kemasannya," sambungnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Orang Berkedok PMI

Dalam kesempatan ini, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Mukti Juharsa mengungkap bahwa ada total 14.858 gram sabu yang berhasil diungkap selama Februari hingga Maret 2023.

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa ganja sebanyak 50.207 gram, sabu sebanyak 14.858 gram atau 14 Kg, ekstasi sebanyak 14.105 dan sabu cair sebanyak 8.300 ml," katanya.

Mukti menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai hingga Ditjen Imigrasi.

93