Home Hukum Sidang Kasus Penganiayan oleh Mario Dandy, Hari Ini Pihak AG Akan Baca Nota Pembelaan di PN Jaksel

Sidang Kasus Penganiayan oleh Mario Dandy, Hari Ini Pihak AG Akan Baca Nota Pembelaan di PN Jaksel

Jakarta, Gatra.com - Persidangan  kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20), kepada Cristalino David Ozora (17).terus bergulir. Hari ini, kekasih Mario Dandi, AG melalui kuasa hukumnya, akan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan pihak Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

Sebelumnya, AG dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terbukti terlibat dalam penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

Berdasarkan pantauan, AG hadir di PN Jaksel sekitar pukul 12.33. Pembacaan pledoi oleh penasehat hukum AG diagendakan mulai pukul 13.00 WIB.

Pasal yang dituntut kepada terdakwa anak AG adalah Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman penempatan di Lembaga Penempatan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun.

Hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 12 tahun untuk orang dewasa. Sesuai undang-undang, hukuman maksimal untuk anak adalah 6 tahun.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, setelah pembacaan pledoi selesai, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara akan memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi pembelaan dari Penasehat Hukum AG. Tanggapan ini bisa secara lisan maupun tertulis.

"Majelis hakim akan menskors sidang untuk memberikan kesempatan pada penuntut umum menanggapi secara tertulis (jika cara ini yang dipilih, red)," ucap Djuyamto.

Proses tanggapan dari JPU kepada pledoi atau yang disebut juga sebagai replik jug aperlu secepatnya digelar. Djuyamto menyebutnya, Senin depan majelis hakim sudah harus memberikan keputusan atas kasus terdakwa anak AG. Hal ini mengingat terbatasnya waktu penahanan anak.

"Harus hari ini atau maksimal pagi Senin duplik," ucap Djuyamto.

Duplik adalah tanggapan Penasehat Hukum terdakwa untuk replik dari JPU. Djuyamto menjelaskan, misalkan replik dari JPU dilakukan secara tertulis, duplik dari Penasehat Hukum AG juga secara tertulis. Maka, akan butuh waktu persiapan lagi.

Jika replik dan duplik dilakukan secara lisan, Djuyamto mengatakan tanggapan cukup dicatat di berita acara. Hal ini tergantung pilihan JPU nanti setelah pembacaan pledoi.

968