Home Sumbagsel Polisi Cegat dan Amankan Truk Bermuatan Batubara Ilegal Asal Muara Enim

Polisi Cegat dan Amankan Truk Bermuatan Batubara Ilegal Asal Muara Enim

Muara Enim, Gatra.com - Jajaran Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menindak tegas angkutan batu bara ilegal di Jalan Lintas Sumatera Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Dalam kegiatan polisi tersebut berhasil mengamankan dua pelaku yakni RD (23) dan R (21), satu unit mobil tronton Merk Hino jenis truck Box warna Hijau Nopol BA 8189 HU, dan sekitar 32 ton batu bara sudah diamankan di Mapolres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, tim Polres Muara Enim melakukan penindakan terhadap angkutan batu bara ilegal, dan berhasil mengamankan satu unit mobil box truk Merk HINO warna Hijau Nopol BA 8189 HU yang sedang melintas karena mencurigakan.

"Angkutan tersebut dicegat dan diamankan sebagai tindak lanjut keluhan warga atas aktivitas angkutan dan operasional batu bara," ujarnya Jumat (7/4).

Setelah dilakukan penyetopan dan pengecekan, ditemukan di dalam box tersebut berupa batu bara yang diduga dari tambang batu bara ilegal stockfile di Desa Penyandingan dengan tujuan Kota Bandung.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Muara Enim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan para Pelaku, lanjut Kapolres, akan dijerat dengan pasal Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ditambahkan Kapolres, pihaknya tidak pernah menutup mata dan terus menegakkan hukum atas perbuatan ilegal ini. Namun menurutnya ini bukan tanggung jawab Polri semata, tetapi harus bersinergi dengan stakeholder yang lain untuk mengatasi permasalahan tambang ilegal.

"Disamping ilegal dan merusak lingkungan, angkutan ini menimbulkan kemacetan, juga menjadi isu sosial yang harus diselesaikan secara bersama. Sebab ada warga lokal yang menggantungkan mata pencaharian di Peti yang harus dicarikan solusinya," tutupnya.

180