Home Pendidikan UNS Anggap Rencana Pelantikan Rektor Terpilih oleh MWA Tidak Sah

UNS Anggap Rencana Pelantikan Rektor Terpilih oleh MWA Tidak Sah

Solo, Gatra.com - Pelantikan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2023-2028 rencananya tetap dilaksanakan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) tanggal 11 April 2023 mendatang. Namun kebijakan ini dianggap tidak sah dan menyalahi koridor hukum di Indonesia.

Apalagi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Rektor UNS.

"Pelantikan akan terjadi di luar koridor hukum di Indonesia. Apalagi Ketua MWA (Hadi Tjahjanto) sudah mundur dari jabatannya. Beberapa anggota juga sudah mundur, siapa yang akan melantik?" Kata Sekretaris UNS, Drajad Tri Kartono saat ditemui di UNS, Kamis (6/4).

Sebab Wakil Ketua MWA tidak bisa melakukan pelantikan karena mereka bekerja berdasarkan aturan mengenai pendelegasian. Namun karena Ketua MWA sudah mengundurkan diri, maka tidak ada lagi pendelegasian.

"Wakil ketua MWA tidak bisa mengambil alih fungsi ketua MWA. Jadi secara urutan hukum dalam tatanan MWA maupun dari keanggotaannya dan dari sisi kesepakatan forum, kemungkinan besar tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.

Drajad menyatakan jika MWA bersikeras untuk melakukan pelantikan, maka pelantikan tersebut versi mereka sendiri dan bukan versi aturan pemerintah atau Kemendikbud ristek. "Ya boleh dibilang tidak sah dari segi hukum," katanya lagi.

Selain itu, saat ini Mendikbud Ristek juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jababan Rektor UNS periode 2019-2023.

"SK nya ditetapkan tanggal 6 April 2023 jadi fresh from the oven. Masa perpanjangan terhitung sampai dengan dilantiknya Rektor UNS definitif periode berikutnya," tambah Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto.

Sutanto juga mengatakan jika pelantikan rektor terpilih periode 2023-2028 yang dihasilkan MWA UNS akhr tahun lalu tetap dilaksanakan maka tidak efektif. Karena Rektor UNS saat ini masih diberikan amanah oleh menteri. "Jadi tidak efektif dan tidak efisien, akan sia-sia," kata Sutanto.

Direktur Keuangan dan Optimaliasi Aset UNS, E Muhtar, pada kesempatan yang sama juga mengatakan SK perpanjangan masa jabatan rektor tersebut dibuat agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada tanggal 11 April mendatang.

144