Home Hukum Diduga Korupsi dalam Tiga Perkara, KPK Tahan Bupati Meranti dan Auditor BPK Hasil OTT di Provinsi Riau

Diduga Korupsi dalam Tiga Perkara, KPK Tahan Bupati Meranti dan Auditor BPK Hasil OTT di Provinsi Riau

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka hasil giat operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan Jakarta.

Kegiatan tangkap tangan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh. Serta dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

“KPK menetapkan tiga orang Tersangka, MA (Muhammad Adil), Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021 sampai dengan 2024. FN (Fitria Nengsih), Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, MFA (M Fahmi Aressa), Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4).

Alex menjelaskan Bupati Kepulauan Meranti diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang. Di mana uang itu bersumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Muhammad Adil.

“Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampaai dengan 10 persen untuk setiap SKDP,” ujar Alex.

Setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan bupati.

Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan bupati di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan Muhammad Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024.

Sebelumnya, pada Desember 2022, Muhammad Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh karena memenangkan perusahaan itu untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau,” jelas Alex.

Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan Muhammad Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik.

Muhammad Adil sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu Muhammad Adil juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Fitria Nengsih sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

M Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

118